Foto : Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026).DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2026
Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD Ridwan S. Zega, S.AP., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Turut hadir Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Gunungsitoli, serta undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan dan jadwal pembahasan P-APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, sebelum memasuki agenda penandatanganan nota kesepakatan, pembahasan telah dilakukan melalui rapat kerja komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut difokuskan pada rancangan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD untuk menyepakati arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara dalam perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Gunungsitoli bersama pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.
Penandatanganan tersebut menandai tercapainya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif pada tahapan pembahasan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari proses penganggaran daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui tahapan ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah, dengan memperhatikan prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli. (N.Lase)
Sumber : Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli


Tidak ada komentar