Foto : LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MHMedan, Matakeadilan.id //
Pengunduran diri Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi sorotan di tengah bergulirnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Bersamaan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan dengan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan apabila syarat-syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang terpenuhi.
Menurut LBH Medan, perkara yang menyeret mantan Jampidsus tidak hanya dipandang sebagai dugaan penyimpangan yang melibatkan seorang pejabat, tetapi juga dinilai memiliki dimensi kelembagaan yang memerlukan penanganan independen.
Atas dasar itu, mekanisme pengambilalihan oleh KPK dianggap sebagai langkah yang memiliki landasan hukum untuk menjamin akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
LBH Medan juga mengemukakan asas Nemo Judex In Causa Sua, yakni prinsip hukum universal yang menyatakan bahwa seseorang atau suatu institusi tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.
Asas tersebut dinilai relevan dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung karena penanganannya berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan apabila tetap berada dalam lingkup institusi yang sama.
Dalam pandangan LBH Medan, independensi proses hukum merupakan prasyarat utama untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Oleh sebab itu, keberadaan lembaga eksternal yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang dipandang penting agar seluruh fakta hukum dapat diungkap secara komprehensif.
Selain itu, LBH Medan menyatakan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada mantan Jampidsus merupakan persoalan serius yang memerlukan pengungkapan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai dorongan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu pihak apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan kepada KPK juga didasarkan pada pentingnya menjaga integritas sistem peradilan pidana, terutama dalam perkara yang menyangkut pejabat penegak hukum.
Menurut LBH Medan, penanganan oleh lembaga yang independen diyakini akan memperkuat legitimasi hasil penyidikan serta menghindarkan munculnya keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.
Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dirancang untuk memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan secara efektif, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap perkara yang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.
Hingga kini, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya pengambilalihan perkara dimaksud oleh KPK. Proses hukum terhadap mantan Jampidsus masih menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai desakan dari kalangan masyarakat sipil agar penanganannya dilakukan secara independen, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum. (red)
Sumber : LBH Medan


Tidak ada komentar