DPRD Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Redaksi
24 Agu 2026 17:35
InfoNias 0 253
2 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan umum Wali Kota Gunungsitoli terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi. Agenda ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Melalui forum paripurna tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli menerima secara resmi penjelasan umum Pemerintah Kota Gunungsitoli mengenai rancangan kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD 2026.

Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD merupakan tahapan strategis dalam proses penganggaran daerah. Setelah penyampaian oleh pemerintah daerah, materi tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD untuk melihat kesesuaian arah kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD memiliki peran penting dalam membahas dan memberikan persetujuan terhadap kebijakan anggaran daerah. Karena itu, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat dilakukan secara cermat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, S.H., Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andhika P. Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah, serta jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Dengan digelarnya rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli selanjutnya akan menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pembahasan diharapkan menghasilkan kebijakan Perubahan APBD yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih efektif dan terarah.

DPRD Kota Gunungsitoli menempatkan proses pembahasan anggaran sebagai bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan alokasi belanja daerah memiliki arah yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rangkaian pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk memperkuat sinergi dalam menentukan prioritas pembangunan daerah menuju Gunungsitoli Hebat. (N.Lase)

 

Sumber : Sekwan DPRD kota Gunungsitoli 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x