Jejak Dugaan Pungli Samsat Medan Utara Mengemuka, Aliran Ratusan Juta per Bulan Jadi Sorotan

Redaksi
28 Jul 2026 18:15
Headline 0 94
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Sorotan terhadap tata kelola pelayanan publik di lingkungan UPT Samsat Medan Utara kembali menguat setelah muncul dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi yang disebut telah berlangsung secara sistematis.

Nilai pungutan yang diduga terkumpul setiap bulan disebut mencapai ratusan juta rupiah, bersamaan dengan terungkapnya persoalan lain di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, mulai dari dugaan mandeknya dana insentif hingga persoalan disiplin aparatur sipil negara.

Informasi tersebut bersumber dari seorang pegawai yang mengaku berada di lingkungan Bapenda Sumatera Utara. Identitas narasumber tidak dipublikasikan demi alasan keamanan. Keterangan yang disampaikan menggambarkan dugaan praktik pungutan yang disebut berlangsung secara terbuka dalam proses pengurusan dokumen kendaraan bermotor baru di Samsat Medan Utara.

Narasumber menyampaikan, Selasa (28/7/2026) ketika disetiap berkas kendaraan roda dua yang diajukan untuk proses administrasi diduga dikenakan pungutan sebesar Rp17.000.

Sementara itu, setiap berkas kendaraan roda empat disebut dikenai pungutan Rp23.000. Pungutan tersebut diklaim berada di luar komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun biaya resmi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Volume pelayanan administrasi kendaraan yang disebut mencapai sekitar 23.000 unit sepeda motor baru dan sekitar 3.000 unit mobil baru setiap bulan menjadikan nilai akumulasi pungutan itu diperkirakan sangat besar.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan narasumber, aliran dana yang diduga berasal dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp460 juta setiap bulan.

Dana itu, menurut sumber, diterima tanpa disertai kuitansi maupun bukti pembayaran resmi. Dalih yang digunakan disebut beragam, mulai dari biaya formulir hingga biaya percepatan pelayanan.

Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan adanya dugaan praktik pungutan yang berlangsung di luar mekanisme administrasi resmi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pelayanan publik.

Sorotan tidak berhenti pada dugaan pungutan administrasi kendaraan baru.

Proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga disebut menyimpan persoalan. Narasumber mengungkapkan adanya dugaan sentralisasi pengurusan yang tidak lazim, karena kendaraan berpelat nomor BB, yang secara administratif berada dalam wilayah pelayanan Sibolga, Padangsidimpuan, Gunungsitoli, serta sejumlah kabupaten di kawasan Tapanuli, disebut tetap diproses di wilayah kerja UPT Samsat Medan Utara.

Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Erwin Simanjuntak. Erwin mengatakan, Selasa (28/7/2026) di Oval Coffie, apabila informasi tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka mekanisme pelayanan lintas wilayah itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan administrasi dengan pembagian kewenangan pelayanan yang berlaku, Ujarnya.

Di sisi lain, persoalan internal Bapenda Sumatera Utara turut disinggung dalam keterangan narasumber. Dana insentif senilai sekitar Rp38 miliar disebut belum memperoleh kejelasan penyelesaian.

Bersamaan dengan itu, Sekretaris Bapenda Sumatera Utara, Rudi Adrian Siregar, disebut diduga tidak menjalankan aktivitas kedinasan selama kurang lebih empat bulan sejak Januari 2026. Situasi tersebut diklaim berdampak terhadap kelancaran administrasi internal lembaga.

Ketentuan mengenai disiplin aparatur sipil negara telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur bahwa pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam batas waktu tertentu dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai mekanisme yang berlaku.

Rangkaian dugaan tersebut memperlihatkan pentingnya langkah klarifikasi, audit, serta penelusuran oleh institusi yang memiliki kewenangan pengawasan maupun penegakan hukum.

Transparansi terhadap setiap proses pelayanan publik menjadi kebutuhan mendasar agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi negara tetap terjaga dan seluruh penerimaan negara maupun daerah terlindungi dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun pada Selasa (28/7/2026), belum ada tanggapan resmi dari kepala UPT Samsat Medan Utara setelah di konfirmasi, meski centang 2 di halaman WhatsApp nya.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan sebagaimana keterangan narasumber dan menunggu klarifikasi serta hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang berwenang. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x