Foto : Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengawal pemindahan enam tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Rabu (8/7/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Untuk menjamin proses hukum berjalan cepat, adil, dan tidak terhalang, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memindahkan enam orang tersangka dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 ke pusat penahanan di Medan.
Proyek ini menggunakan dana negara senilai Rp38,55 miliar, yang seharusnya menjadi akses layanan kesehatan layak bagi seluruh warga Kabupaten Nias.
Enam Orang yang Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Mereka mencakup pengelola anggaran, pelaksana, hingga pengawas proyek :
1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M. – Pejabat Pembuat Komitmen
2. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. – Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2024
3. Fredy Ligim Putra Zebua, S.T. – Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya (Pelaksana Konstruksi)
4. Ir. Lianus Ndruru, M.M. – Direktur PT. Artek Utama (Konsultan Pengawas)
5. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. – Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2022–2023
6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. – Pengguna Anggaran
Empat tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, sedangkan tersangka perempuan Rahmani Oktaviani Zandroto ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Alasan Pemindahan dan Tahapan Berikutnya.
“Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Pemindahan bertujuan mempercepat proses, memudahkan koordinasi dengan Penuntut Umum, dan menghindari penundaan yang tidak perlu,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ya’atulo Hulu.
Selanjutnya seluruh berkas dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Tahap II). Khusus Juang Putra Zebua, penyerahan berkas Tahap II telah selesai dilakukan pada 25 Juni 2026 lalu.
Perjalanan Dikawal Ketat.
Rute perjalanan dimulai dari Gunungsitoli, menyeberang laut ke Sibolga, lalu dilanjutkan jalur darat ke Medan. Seluruh proses diawasi ketat oleh tim jaksa dan petugas pengamanan tanpa kendala.
Penyelidikan Belum Selesai, Akan Diusut Tuntas.
Kejaksaan menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti di sini. “Kami terus mengembangkan penyelidikan. Jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain—siapapun itu—akan diproses hukum tanpa pandang bulu hingga tuntas,” tegasnya.
Sangkakan Hukum,
Tersangka diduga melanggar :
Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001;
Subsidair : Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. (N.Lase)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu


Tidak ada komentar