Guru Besar, Filsuf & Para Ahli Hukum Ajukan _Amicus Curiae_ Dalam _Judicial Review_ UU Peradilan Militer Di Mahkamah Konstitusi R.I

Redaksi
5 Jun 2026 19:53
Headline 0 8
2 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Guru Besar, Filsuf & Ahli Hukum Ajukan _Amicus Curiae_ Dalam _Judicial Review_ UU Peradilan Militer Yang Dimohonkan Eva Meliani Br. Pasaribu (Anak Alm. Wartawan Rico Sempurna Pasaribu & Lenny Damanik (Ibu MHS 15 Tahun)

_Judicial review_ terhadap Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi kini memasuki agenda *Putusan*. Permohonan pengujian Undangan-undang berfokus pada kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum, yang dinilai telah bertentangan dengan konstitusi dan melanggar prinsip _equality before the law_. Serta melanggar Kemerdekaan hakim.

Atas adanya permohonan _a quo_, Para Guru Besar, Filsuf & Para Ahli Hukum (Para Amici) terpanggil untuk mendukung permohonan JR tersebut dengan mengajukan _Amicus Curiae_ (Sahabat Peradilan) pada 21 Mei 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Secara Hukum para Amici menilai jika UU Peradilan Militer menjadi alat pelanggengan impunitas terhadap Militer yang melakukan tindakan pidana umum dan pada prinsipnya Peradilan Militer secara fakta tidak memberikan keadilan kepada Korban.

Melalui _Amicus Curiae_, para Amici, yaitu Prof. Topo Santoso, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Widodo Dwi Putro Rocky Gerung, I Made Supriyatma, Dr. Herlambang Wiratram Perdana, Dr. Nani Muliyati, Feri Amsari, Dr. Fachrizal Afandi, Dr. Charles Simabura, dan Fadli Ramadhani, menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi secara proporsional pada perkara yang berkaitan langsung dengan tugas dan kepentingan militer.

Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI seharusnya diperiksa di peradilan umum demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

Pandangan para amici didasarkan pada kajian akademik, praktik internasional, dan standar peradilan yang adil, serta mendorong reformulasi norma yang masih menimbulkan ketidakjelasan yurisdiksi.

Maka, LBH Medan menilai dengan adanya Amicus ini tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan JR UU Peradilan Militer seluruhnya demi tegaknya Konstitusi, negara hukum, supremasi Hukum dan HAM. (MK/red)

 

Sumber  : LBH Medan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x