Gencarkan Operasi P4GN, Satresnarkoba Polres Nias Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Redaksi
22 Mei 2026 15:51
InfoNias 0 46
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Nias kembali menunjukkan taringnya dalam pelaksanaan operasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Tim opsnal berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/05/2026) sekira pukul 16.40 WIB.

Bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut, Tim Opsnal Satres narkoba yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Ps.) Kasat Resnarkoba, IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian, yakni berinisial SZ (36 tahun) dan rekannya FZ (25 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Nias Utara.

Proses penggeledahan dilakukan petugas secara prosedural dan disaksikan oleh perangkat desa serta keluarga terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 paket besar serta 5 paket kecil plastik berisi butiran kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6,38 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 1 buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan serta tes urine, keduanya dinyatakan reaktif atau positif menggunakan narkotika. Di depan petugas, kedua pelaku juga mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TGH. Saat ini kami sedang mendalami jejak dan keberadaan individu tersebut untuk ditindak lanjuti,” ungkap IPTU Welman Harico Sitompul.

Lebih lanjut dikatakan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Nias untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya menegaskan komitmen penuh untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias. Pintu gerbang bagi para pengedar untuk beroperasi di daerah ini dinilai tertutup rapat.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba untuk berkeliaran dan merusak masa depan generasi kita. Kami akan terus bergerak dan melakukan penindakan tegas,” tegas IPTU Welman.

Sementara itu, Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K Gulo, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan warga.

“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang berani melapor. Satreskoba Polres Nias akan terus bergerak memberantas setiap jaringan, serta menjatuhkan proses hukum yang tegas tanpa pandang bulu bagi siapa saja yang berani merusak masa depan generasi penerus bangsa,” pungkas Aipda Aris. (N.Lase)

 

Sumber : Humas Polres Nias

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x