4 Explanatory Misteri APBD 2024 : Di Balik PERBUP, Proyek Bermasalah Dibayar? Ini Faktanya

Redaksi
20 Mei 2026 19:35
InfoNias 0 113
5 menit membaca

Nias, Matakeadilan.id //

Di tengah sorotan publik terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama atau RSUP Kabupaten Nias, muncul pertanyaan mendasar: jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019–2024 menilai proyek ini bermasalah pada 2022, mengapa pos anggaran dan pembayarannya tetap masuk dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024?

Fatiziduhu Zai, Koordinator Rakyat Nias Bersuara, Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias, sekaligus Sekretaris Aliansi Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (GAK-MANIS) yang menjadi pelapor utama kasus ini, membedah kronologi, aturan hukum, dan fakta lapangan kepada Matakeadilan.id, Rabu (20/5/2026). Berikut adalah uraian fakta lengkap yang terstruktur :

FAKTA 1 : PERENCANAAN VS PELAKSANAAN

“Lokasi Berubah Sepihak, Dari Lasara ke Hilizoi Tanpa Persetujuan”. Berdasarkan dokumen perencanaan resmi Pemkab Nias bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, lokasi pembangunan RSU Pratama secara tegas ditetapkan di Desa Lasara, Kecamatan Gido. Lokasi ini telah disepakati dan disahkan dalam dokumen APBD Murni 2022.

Namun, realitas di lapangan berbeda jauh. Pada 12 Juni 2022, pekerjaan fisik pembangunan tiba-tiba dimulai. Lokasinya bukan lagi di Lasara, melainkan pindah ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido.

“Perpindahan lokasi atau relokasi ini dilakukan sepihak oleh eksekutif, di luar pembahasan dan sepengetahuan bahkan tanpa persetujuan DPRD. Artinya, sejak hari pertama pelaksanaan fisik, proyek ini sudah berjalan di atas dasar administrasi yang cacat hukum karena menyimpang dari dokumen anggaran yang telah disepakati bersama,” ungkap Fatiziduhu.

FAKTA 2 : TINDAKAN LEGISLATIF DAN JALUR HUKUM

“13 Anggota DPRD Abstain, Paripurna Gagal, PERBUP Jadi Dasar Hukum Pengganti.” Langkah sepihak perpindahan lokasi pembangunan itu memicu penolakan keras dari anggota dewan. Saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, tercatat sebanyak 10 orang anggota DPRD secara tegas telah menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.

Puncak ketegangan terjadi pada Rapat Paripurna penetapan P-APBD. Sebanyak 13 orang anggota yang mewakili 4 Fraksi memilih untuk abstain atau tidak memberikan persetujuan.

Akibatnya, rapat paripurna pun gagal dilaksanakan karena tidak tercapai kuorum dan kesepakatan untuk mengesahkan perubahan anggaran yang seharusnya mengakomodasi perpindahan lokasi atau relokasi tersebut.

Kendati DPRD menolak mengesahkan perubahan anggaran itu, proses pembangunan tetap berjalan. Bupati pada masa itu menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) sebagai dasar hukum alternatif agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan. Berdasarkan PERBUP itulah, kemudian diterapkan kebijakan “Tunda Bayar” kepada seluruh rekanan kerja pemerintah daerah.

“Inilah kunci jawaban teknis mengapa anggaran ini tetap terbawa hingga tahun 2024. Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, pola penganggaran pada tahun berikutnya akan secara otomatis meneruskan skema atau kebijakan yang sudah berjalan di tahun sebelumnya. Oleh karena pada Tahun Anggaran 2022 pos anggaran itu sudah ada, berlandaskan PERBUP, maka secara otomatis anggaran tersebut tetap eksis dan berjalan hingga tahun 2023 dan berlanjut di 2024,” jelas Fatiziduhu.

Secara hukum, masuknya pos anggaran tersebut ke APBD 2024 bukan berarti DPRD menyetujui ulang, melainkan terbawa alur mekanisme anggaran yang sudah terbentuk sejak PERBUP diterbitkan.

FAKTA 3 : ANALISIS HUKUM DAN KETERBATASAN WEWENANG

Anggapan bahwa DPRD diam saja atau menyetujui kebijakan yang keliru, menurut Fatiziduhu adalah ini bukti pemahaman publik yang belum utuh mengenai aturan main pemerintahan daerah.

Ia menegaskan, keempat fraksi yang menolak saat itu sebenarnya sudah bersikap tegas bahwa pembangunan RSU Pratama seharusnya dihentikan sementara sampai persoalan hukumnya jelas.

Akan tetapi, wewenang legislatif saat itu memang sudah dipangkas dan dibatasi oleh undang-undang, sehingga tidak bisa berbuat lebih jauh.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 71 Ayat 3 dan dipertegas dalam PP No. 13 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan DPRD dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sudah dipangkas secara drastis.

“Aturan itu menyatakan dengan jelas bahwa DPRD tidak lagi memiliki hak untuk MENOLAK suatu kebijakan, program atau usulan anggaran dari Kepala Daerah. Hak yang dimiliki hanya sebatas pada pemberian CATATAN berupa rekomendasi saja. Rekomendasi itu sifatnya masukan, bukan perintah yang mengikat,” urai Fatiziduhu membedah aturan tersebut.

“Dalam dokumen resmi pandangan akhir fraksi, keempat fraksi yang menolak kebijakan itu telah memberikan catatan tegas kepada Bupati, dengan menyampaikan rekomendasi agar tidak lagi menganggarkan dana APBD untuk pembangunan RSU Pratama dan untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan apa pun di lokasi baru tersebut yang berada di Desa Hilizoi’.

Namun, kekuasaan legislatif berhenti di situ. “Setelah catatan itu diserahkan, kewenangan untuk mengoreksi atau menindaklanjuti bergeser ke tangan Gubernur Sumatera Utara dan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Di titik itu, DPRD sudah tidak bisa berbuat lebih jauh,” tambahnya.

FAKTA 4 : BUKTI KUNCI PELANGGARAN PROSEDUR

“Urutan Waktu Terbalik : Sudah Sebulan Pekerjaan Dimulai, Baru Diberitahukan ke DPRD.” Di antara sederet kejanggalan, ada satu fakta yang menjadi bukti paling nyata pelanggaran prosedur administrasi dan tata pemerintahan. Yakni, urutan waktu pelaksanaan pembangunan dibalik urutannya dengan pemberitahuan resmi ke legislatif.

Berdasarkan data dokumen yang valid dan dimiliki GAK-MANIS:

1. Tanggal 21 Juni 2022 : Pengerjaan fisik proyek pembangunan RSU Pratama secara resmi DIMULAI dan berlangsung di Desa Hilizoi.

2. Tanggal 22 Juli 2022 : Satu bulan lebih satu hari setelah pembangunan berjalan, barulah Bupati Kabupaten Nias saat itu mengirimkan surat resmi ke alamat Ketua DPRD, Alinurul Laoli.

“Poin krusialnya ada pada isi surat itu. Dokumen yang dikirim pada tanggal 22 Juli 2022 itu BUKANLAH Surat Permohonan Izin, bukan pula Permohonan Persetujuan Relokasi. Judul dan isinya hanya sekadar SURAT PEMBERITAHUAN,” tegas Fatiziduhu.

Artinya, pola kerja yang diterapkan sangat jelas dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Dikerjakan dulu, baru kemudian diberitahukan. Tidak ada diskusi, tidak ada izin, dikerjakan dulu baru dikabari belakangan.

PERNYATAAN DPRD ADALAH FAKTA SEBENARNYA

Menutup penjelasannya, Fatiziduhu menegaskan bahwa pernyataan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias yang berbunyi “tidak ada persetujuan DPRD terkait proyek pembangunan RS Pratama” adalah fakta mutlak, sejujur-jujurnya, dan gambaran nyata dari kejadian yang sesungguhnya berlangsung saat itu.

“Pernyataan itu bukanlah alasan pembenaran, melainkan kronologi kejadian yang apa adanya. Faktanya, DPRD tidak pernah menyetujui proyek tersebut; kewenangannya memang dibatasi hanya sebatas memberikan catatan. Relokasi lokasi dilakukan secara sepihak dan baru dikabari belakangan, sementara anggaran terbawa otomatis ke tahun berikutnya karena mekanisme sistem yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui fakta lengkap ini agar dapat menilai sendiri, bagaimana proses pembangunan yang seharusnya transparan dan taat aturan berjalan di Kabupaten Nias,” pungkas Fatiziduhu Zai. (N.Lase)

 

Sumber : Fatiziduhu Zai

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x