Foto :Waket DPRD Kab. Nias, Maspena Gulo, SENIAS, Matakeadilan.id //
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang bernilai sekitar Rp38 miliar kian mendalam dan meluas. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kini mulai menyoroti titik krusial berupa kejanggalan perubahan lokasi proyek yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Maspena Gulo, S.E., dipanggil penyidik sebagai saksi dan telah memenuhi panggilan resmi pada Senin (18/5/2026) untuk memberikan keterangan lengkap terkait polemik perpindahan lokasi pembangunan yang menjadi sumber masalah utama proyek strategis daerah ini.
Usai menjalani pemeriksaan mendalam yang mencakup 16 poin pertanyaan seputar alih lokasi proyek, Maspena Gulo, akrab disapa Bung Pena menegaskan telah membeberkan seluruh fakta, data, dan apa yang ia ketahui kepada pihak penyidik. Dengan tegas ia menyatakan, perpindahan lokasi dari Desa Lasara Idanoi ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, adalah tindakan sepihak kepala daerah yang jelas-jelas melanggar aturan main penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam pemeriksaan tadi saya jawab semua pertanyaan berdasarkan apa yang saya tahu dan saya lihat fakta di lapangan. Sangat jelas, perpindahan lokasi itu melanggar aturan, karena dilakukan sepihak oleh Bupati Nias tanpa melalui mekanisme dan tanpa persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Nias,” tegas Maspena kepada awak media di halaman Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan data dan dokumen hukum yang valid, pada tahun 2020 silam saat pemerintahan dipimpin mantan Bupati Dr. Sokhiatulo Laoli, MM., lokasi pembangunan RS telah ditetapkan secara sah di Desa Lasara Idanoi. Penetapan itu telah lengkap secara administrasi, mulai dari persetujuan DPRD hingga penerbitan sertifikat tanah yang tercatat tanggal 25 Agustus 2020.
Namun, terjadi anomali kebijakan saat estafet kepemimpinan beralih kepada Ya’atulo Gulo pada tahun 2021. Di bawah kepemimpinan ini, arah kebijakan berubah drastis; pada tahun 2022 lokasi pembangunan dipindahkan ke Desa Hilizoi, tanpa melibatkan lembaga legislatif dan tanpa dasar persetujuan hukum yang sah.
Melihat ketidakwajaran prosedur yang fatal ini, Maspena mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk tidak berhenti pada satu pihak saja. Ia menuntut penyidik segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias beserta pihak-pihak lain yang diduga kuat memiliki andil dan kewenangan dalam keputusan perpindahan lokasi yang bermasalah tersebut.
Menurut politisi Fraksi Nasdem ini, penegakan hukum harus berjalan adil, merata, dan menyasar semua pihak yang bertanggung jawab, tidak boleh hanya berputar dan membebani unsur legislatif semata.
“Saya berharap Kejari Gunungsitoli jangan hanya memanggil pihak DPRD. Bupati Nias selaku pemegang kebijakan tertinggi juga wajib diperiksa dan diminta keterangan pertanggungjawabannya. Siapa pun yang terlibat dalam keputusan perpindahan lokasi itu harus dipanggil, supaya kasus ini terang benderang, utuh, dan tidak ada sisi yang ditutup-tutupi,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Maspena memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan dan keseriusan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menangani perkara ini. Ia menilai langkah penyidik sangat transparan dan berani membongkar akar masalah hingga ke pangkalnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS tersebut. Langkah tegas ini dianggap sebagai awal nyata dari upaya pemberantasan korupsi yang selama ini merugikan keuangan daerah dan masyarakat Nias.
“Saya sangat mengapresiasi langkah kerja Kejari Gunungsitoli, mulai dari keberanian menahan enam tersangka hingga kini terus mengusut tuntas masalah perpindahan lokasi yang bermasalah ini. Ini adalah kinerja nyata dan konkret untuk membasmi praktik korupsi di wilayah hukumnya, khususnya di Kabupaten Nias,” pungkas Maspena Gulo. (N.Lase)
Sumber : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Maspena Gulo, S.E.


Tidak ada komentar