Foto : Ketua Forwaka dan Puluhan pengurus ForwakaMedan, Matakeadilan.id //
Permohonan audiensi yang diajukan Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, berubah menjadi rangkaian ketegangan terbuka setelah puluhan wartawan yang datang ke Kantor Kejati Sumut pada Jumat, 8 Mei 2026, tidak memperoleh penerimaan, tidak ditemui pejabat pengganti, serta tidak mendapatkan penjelasan resmi dari institusi tersebut.
Agenda yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat daring itu sedianya menjadi pertemuan awal antara jajaran pengurus organisasi wartawan dan pimpinan baru Kejati Sumut.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan berlalu, ruang penerimaan tamu di lingkungan kantor Adhyaksa Jalan AH Nasution Medan tidak memperlihatkan kehadiran satu pun pejabat utama.
Kondisi tersebut memantik kekecewaan terbuka dari pengurus Forwaka Sumut yang sejak sore menunggu kepastian pertemuan di area Press Conference Kejati Sumut.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyatakan bahwa organisasi wartawan yang menaungi ratusan jurnalis peliput kejaksaan di Sumatera Utara itu tidak pernah mempersoalkan siapa pejabat yang menerima audiensi.
Menurutnya, pengurus hanya mengharapkan adanya perwakilan resmi dari Kejati Sumut untuk menerima silaturahmi serta membuka komunikasi awal dengan wartawan yang setiap hari meliput perkembangan penegakan hukum di institusi kejaksaan.
Namun harapan tersebut runtuh ketika tidak satu pun pejabat muncul menemui rombongan wartawan.
Kegagalan audiensi itu kemudian berkembang menjadi sorotan lebih besar setelah komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, disebut berlangsung dalam suasana tegang.
Pengurus Forwaka Sumut menilai respons yang diberikan pejabat humas Kejati Sumut tersebut bernada keras setelah permintaan bertemu Kajati Sumut atau pejabat yang mewakili kembali dipertanyakan.
Nama Ketua Forwaka Sumut disebut disinggung secara langsung dalam percakapan tersebut. Tuduhan bertindak seenaknya dan dianggap tidak menghormati mekanisme internal disampaikan setelah pengajuan audiensi diinformasikan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dibahas di grup komunikasi wartawan.
Respons tersebut kemudian memicu reaksi keras dari pengurus organisasi wartawan yang hadir di lokasi.
Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom, menyebut tidak adanya pejabat yang menerima kedatangan wartawan telah memperlihatkan jarak komunikasi yang tajam antara Kejati Sumut dan media.
Nama Muhibuddin kemudian menjadi pusat sorotan setelah tudingan mengenai sikap menghindari wartawan dilontarkan secara terbuka di hadapan sejumlah awak media.
Menurut Rizaldi Gultom, perubahan pola komunikasi di lingkungan Kejati Sumut mulai terasa sejak pergantian kepemimpinan. Situasi tersebut dibandingkan dengan masa kepemimpinan Harli Siregar yang dinilai lebih terbuka terhadap komunikasi dengan wartawan.
Ketiadaan pejabat penerima audiensi, komunikasi yang memanas, serta tidak adanya penjelasan resmi dari jajaran pimpinan Kejati Sumut kemudian memunculkan ancaman pelaporan persoalan tersebut ke Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Rizaldi Gultom di hadapan sejumlah wartawan dan pengurus organisasi yang hadir, termasuk Amsal, Tengku Andry Pratama, dan Awaludin Lubis.
Polemik tersebut menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengenai hubungan antara kejaksaan dan insan pers.
Dalam berbagai forum nasional, ST Burhanuddin menempatkan pers sebagai mitra strategis institusi kejaksaan dalam menyampaikan informasi penegakan hukum kepada masyarakat.
Arahan mengenai pentingnya sinergitas dengan media bahkan diperkuat melalui berbagai program kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan organisasi pers, termasuk penandatanganan nota kesepahaman dengan Dewan Pers pada 15 Juli 2025 terkait perlindungan wartawan serta penguatan transparansi penegakan hukum.
Di tingkat pusat, insan pers disebut sebagai sahabat institusi Adhyaksa. Namun di halaman Kejati Sumut pada Jumat petang, puluhan wartawan justru meninggalkan kantor kejaksaan tanpa penerimaan, tanpa dialog, dan tanpa penjelasan resmi.
Balasan WhatsApp yang sebelumnya dikirim Muhibuddin pada Kamis, 7 Mei 2026, sebenarnya telah memberi sinyal akan adanya agenda silaturahmi bersama wartawan setelah konsolidasi internal selesai dilakukan.
Dalam pesan tersebut, Muhibuddin menyampaikan bahwa seluruh jurnalis akan diundang untuk bertemu pada waktu yang ditentukan kemudian.
Namun ketika Forwaka Sumut meminta agar audiensi sementara dapat diwakili pejabat lain, permintaan itu tidak memperoleh tindak lanjut.
Hingga persoalan tersebut mencuat ke ruang publik, belum terdapat pernyataan resmi dari jajaran pimpinan Kejati Sumut mengenai batalnya audiensi maupun polemik komunikasi antara pengurus Forwaka Sumut dan Kasi Penkum Kejati Sumut.
Tidak munculnya klarifikasi resmi itu memperpanjang sorotan terhadap pola komunikasi kelembagaan di lingkungan Kejati Sumut di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik terhadap institusi penegak hukum. (rel)
Sumber : Forwaka Sumut


Tidak ada komentar