Usut Dalang Pelaku Pembobol Dana Nasabah Bank Mandiri Rp123 Miliar, Pihak Bank Mandiri Tutup Mulut

Redaksi
4 Mei 2026 11:22
Headline 0 46
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), mendesak penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pengusutan dalang pelaku pembobol dana nasabah Bank Mandiri sebesar Rp123 miliar.

Desakan itu dilontarkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Senin (04/05/2026).

Pasalnya, pembobolan dana dari rekening nasabah tersebut diduga melibatkan orang dalam Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara dan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan PT Toba Surimi Industries atau PT. TSI.

Kasus pembobolan dana nasabah tersebut terdapat bukti temuan 54 lembar cek yang dapat dicairkan. Padahal diduga tidak pernah diaktivasi atau ditandatangani pihak direksi PT TSI.

Informasi yang berhasil dihimpun, dana itu dilaporkan raib dalam waktu singkat melalui transaksi yang tidak wajar. Dana ratusan miliar rupiah itu ditarik secara tunai dan mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, seperti PT BLN menerima dana sekitar Rp35.200.000.000, dan PT MJPS mendapat aliran dana sebesar Rp11.600.000.000, serta lainnya yang menerima kucuran dana dari hasil transaksi misterius itu hingga mencapai Rp123.000.000.000.

Bahkan, pada tanggal 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38.000.000.000. Sistem ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.

Dalam praktik perbankan, seharusnya, transaksi bernilai besar, terutama penarikan tunai miliaran rupiah, wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tandatangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Namun, mengapa pencairan dana dalam jumlah besar tersebut begitu mudah dilakukan tanpa ada persetujuan dari pemilik rekening?

Selain itu, sistem anti pencucian uang seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut sepertinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pembobolan dana dari rekening nasabah itu begitu mudah dilakukan karena adanya dugaan kerjasama antara pelaku dengan oknum karyawan Bank Mandiri. Dana yang telah dicairkan bisa disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu empat diantaranya merupakan oknum internal bank, yang diyakini bukan dalang pelaku pembobol dana nasabah tersebut.

Sunaryo meyakini, tak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi. Pasalnya, besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

Namun ketika tim media mendatangi kantor Bank mandiri wilayah Sumut, Senin (4/5/2026)

Pihak bank Mandiri tidak mau memberikan komentar apapun terkait hal tersebut dengan dalih tak ada seorang pun pejabat yang berada di kantor saat ini, ungkap salah satu kepala keamanan bank Mandiri wilayah Sumut yang enggan di sebutkan namanya.(MK/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x