
Aceh Tengah, Matakeadilan.id //
Kepolisian Resor Aceh Tengah melalui Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap praktik perjudian daring jenis slot yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial IA (24) dan YS (29).
Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Lut Tawar dan diduga aktif menjalankan aktivitas judi online menggunakan aplikasi berbasis digital.
Dari hasil penindakan di lokasi, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit ponsel merek Oppo berwarna merah serta satu unit ponsel merek Nubia berwarna abu-abu.
Selain itu, turut diamankan dua akun perjudian online pada aplikasi Cicak Win dengan nama akun “aman123” yang masih memiliki sisa saldo sebesar Rp144.588 dan akun “iwanlondo” dengan saldo tersisa Rp15.014.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya praktik perjudian daring di wilayah mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aktivitas judi slot secara online dan langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir atau perjudian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masing-masing.(Zhoncobra)


Tidak ada komentar