Foto : Yos Waruwu Mantan Ketua Fraksi Nasdem 2019-2024Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Pemanggilan mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias periode 2019–2024, Sabayuti Gulo dan Alinurul Laoli, oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait kasus pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kelas D Nias, direspon dengan penjelasan mendalam oleh Yosafati Waruwu selaku Ketua Fraksi NasDem periode yang sama.
Dalam keterangannya kepada Matakeadilan.id pada Jumat (15/5), Yosafati Waruwu memaparkan uraian fakta guna meluruskan polemik, sekaligus menyoroti pola kerja Pemerintah Kabupaten Nias yang dinilai mengabaikan prosedur dan berupaya mencari kambing hitam. Berikut rangkuman fakta terstruktur berdasarkan pernyataan resmi tersebut:
Fakta 1 : Langkah Penegakan Hukum Mengungkap Realitas Kebijakan
Pemanggilan pihak legislatif oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinilai sebagai langkah sangat tepat dan patut diapresiasi. Kehadiran mantan pimpinan DPRD untuk memberikan keterangan bukan menandakan keterlibatan lembaga dalam proses tersebut, melainkan menjadi bukti sahih bahwa DPRD sama sekali tidak memiliki kendali maupun peran pengambilan keputusan.
Fakta ini sekaligus membuka tabir siapa pihak yang sesungguhnya berwenang dan kini berusaha berlindung di balik narasi rekayasa agar terbebas dari jeratan hukum.
Fakta 2 : Perpindahan Lokasi Tanpa Dasar Administrasi
Secara perencanaan awal, pembangunan RSU Pratama Kelas D ditetapkan berlokasi di Desa Lasara, namun secara faktual konstruksi berlangsung di Desa Hilizoi, Kecamatan Gido.
Catatan administrasi DPRD membuktikan bahwa sepanjang masa bakti 2019–2024, tidak terdapat satu pun surat permohonan resmi dari Bupati Nias yang meminta pembahasan maupun persetujuan perubahan lokasi tersebut.
Hal ini menegaskan bahwa narasi yang beredar di publik yang menyebutkan DPRD telah menyetujui relokasi hanyalah propaganda dan kebohongan publik semata. Kebijakan tersebut diambil sepihak oleh eksekutif, seolah-olah urusan strategis daerah adalah ranah urusan rumah tangga sendiri.
Fakta 3 : Prosedur Hukum Hanya Sebagai Aturan Tertulis
Berdasarkan Tata Tertib DPRD, setiap kebijakan yang berimplikasi pada penggunaan keuangan daerah wajib melewati mekanisme baku :
– Pengajuan surat permohonan resmi dari Kepala Daerah sebagai inisiator kebijakan;
– Rapat penyusunan agenda kerja antara Pimpinan DPRD dan seluruh Pimpinan Fraksi;
– Sidang Badan Musyawarah untuk menyusun jadwal dan materi pembahasan;
– Penerbitan undangan dan pelaksanaan Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan sah.
Yosafati menegaskan, keempat tahapan ini sama sekali tidak pernah dilaksanakan dalam kasus ini. “Mustahil ada keputusan tanpa paripurna, dan mustahil paripurna digelar tanpa surat permohonan. Bagi Pemerintah Kabupaten Nias, aturan ini seolah hanya menjadi tulisan indah tanpa makna,” tegasnya. Absennya proses pembahasan membuktikan bahwa relokasi dilakukan di luar koridor hukum dan tata pemerintahan yang berlaku.
Fakta 4 : Tanggung Jawab Tidak Dapat Dibagi atau Dialihkan
Seluruh rangkaian proses, mulai dari perubahan lokasi hingga pelaksanaan pembangunan yang kini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, adalah murni inisiatif dan keputusan sepihak Pemerintah Kabupaten Nias.
Karena tidak melalui persetujuan legislatif, tanggung jawab atas segala risiko, pelanggaran prosedur, maupun kerugian negara yang terjadi melekat penuh pada pihak eksekutif.
Upaya menciptakan opini seolah DPRD terlibat, dinilai sebagai manuver politik untuk mencari teman saat harus bertanggung jawab atas kesalahan prosedur sendiri.
Fakta 5 : Peringatan Agar Publik Tidak Terjebak Narasi Keliru
Pernyataan ini wajib dipublikasikan agar masyarakat memegang teguh fakta administrasi dan hukum. Yosafati mengingatkan, tidak sepatutnya pemerintah daerah mengambil keputusan sendiri-sendiri saat merencanakan proyek, namun berupaya mengalihkan beban kesalahan kepada pihak lain saat permasalahan hukum muncul di permukaan.
“Masyarakat berhak tahu bahwa ada kebijakan dibuat tanpa dasar hukum, dan pembuat kebijakan kini sibuk memutarbalikkan fakta demi kepentingan politik dan hukumnya sendiri,” pungkasnya.
Dari rangkaian uraian diatasi, terang benderang bahwa pembangunan RSU Pratama Kelas D bukanlah produk kebijakan bersama maupun keputusan kolektif antara eksekutif dan legislatif.
Perpindahan lokasi yang dilakukan tanpa dilandasi surat permohonan resmi, tanpa melalui pembahasan mendalam, hingga absennya keputusan Rapat Paripurna, merupakan bukti nyata pengabaian terhadap prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan.
Kini, ketika proyek tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan hukum terkait dugaan kerugian keuangan negara, fakta administrasi telah memberikan jawaban mutlak: tanggung jawab penuh atas seluruh kebijakan dan pelaksanaannya melekat sepenuhnya pada Pemerintah Kabupaten Nias.
Segala narasi atau upaya yang berusaha mengalihkan keterlibatan hanyalah strategi politik untuk menutupi kelalaian prosedural yang memang telah dilakukan secara sepihak sejak awal perencanaan. (N.Lase)
Sumber : Yos Waruwu, Mantan Ketua Fraksi Nasdem 2019-2024


Tidak ada komentar