Foto :Tokoh Masyarakat Nias Utara, Rozaman LaseNias Utara, Matakeadilan.id //
Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor 550/224/DISHUB/III/2026 tentang penertiban kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih (overload) mulai dipertanyakan efektivitasnya. Diterbitkan sejak 29 Maret 2026, surat tersebut dinilai berpotensi hanya menjadi dokumen administratif apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan penindakan yang nyata di lapangan.
Padahal, surat edaran itu secara tegas mengatur ketentuan kendaraan angkutan barang, termasuk pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton untuk jalan kelas III, seperti ruas Lotu–Bogali–Awa’ai. Kendaraan juga diwajibkan memenuhi persyaratan laik jalan serta mematuhi ketentuan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
Pertanyaannya kemudian sederhana, seberapa serius pemerintah daerah menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri?
Kritik tersebut disampaikan Rozama Lase, salah seorang tokoh masyarakat Nias Utara, kepada Matakeadilan.id, Selasa (25/8/2026). Ia menilai terdapat kesenjangan antara ketegasan bahasa dalam surat edaran dengan implementasi kebijakan di lapangan. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan surat, kemudian menyerahkan persoalan penegakannya kepada jajaran teknis tanpa memastikan pengawasan benar-benar berjalan.
“Kalau surat edaran Bupati sudah diterbitkan sejak Maret, lalu di lapangan masyarakat masih mempertanyakan bagaimana pengawasannya, tentu wajar jika publik bertanya, surat itu sebenarnya untuk ditegakkan atau hanya untuk menunjukkan bahwa pemerintah pernah membuat aturan?” kata Rozama.
Surat edaran tersebut jangan sampai hanya menjadi ‘surat sakti di atas meja’ yang terlihat tegas dalam dokumen, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan realitas di lapangan.
“Jangan sampai pemerintah begitu mudah menerbitkan aturan, tetapi begitu sulit menunjukkan pelaksanaannya. Kalau hanya berhenti pada tanda tangan dan lembaran surat, siapa pun bisa membuat kebijakan. Yang membedakan pemerintah yang bekerja dengan pemerintah yang sekadar membuat aturan adalah tindakan nyata setelah aturan itu diterbitkan,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara selaku perangkat daerah yang memiliki tugas dalam urusan transportasi dan pengawasan kendaraan. Rozama mempertanyakan apakah pengawasan terhadap kendaraan overload benar-benar dilakukan secara rutin, terukur, dan konsisten, atau justru lebih banyak berhenti pada imbauan.
“Jangan sampai Kadishub hanya menjadi pejabat yang tahu bahwa aturan itu ada, tetapi tidak tahu bagaimana memastikan aturan itu dipatuhi. Kalau surat edaran Bupati sudah jelas, tinggal pertanyaannya sekarang, siapa yang mengawasi, siapa yang menindak, dan berapa pelanggaran yang sudah ditangani?” ujarnya.
Menurut Rozama, pemerintah daerah seharusnya mampu menunjukkan data dan langkah konkret apabila memang serius menjalankan kebijakan tersebut. Misalnya, berapa kendaraan yang diperiksa, berapa yang ditemukan overload, berapa yang diberikan teguran, dan apakah ada tindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.
“Jangan meminta masyarakat percaya hanya karena ada surat edaran. Publik berhak melihat hasilnya. Sebab jalan yang rusak nantinya bukan surat edarannya yang menanggung beban, tetapi masyarakat dan APBD yang kembali harus membiayai perbaikannya,” katanya.
Ia menilai persoalan overload bukan perkara sepele. Kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan, sementara biaya pemeliharaan pada akhirnya kembali menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, Rozama mendesak Bupati Nias Utara tidak berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaannya. Jika ditemukan bahwa jajaran teknis tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, ia meminta Bupati mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
“Bupati jangan hanya tegas ketika menandatangani surat. Ketegasan seorang kepala daerah justru diuji setelah surat itu diterbitkan. Kalau aturan dibuat tetapi tidak dikawal, maka yang dipertontonkan kepada masyarakat hanyalah ketegasan administratif, bukan ketegasan pemerintahan,” ucapnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Perhubungan memberikan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana pengawasan kendaraan overload telah dilakukan sejak surat edaran tersebut diterbitkan.
“Kalau memang pengawasan berjalan, tunjukkan hasilnya. Kalau memang ada penindakan, sampaikan datanya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat surat edaran, sementara kendaraan overload tetap berjalan dan jalan kabupaten yang menjadi korban,” tegas Rozama.
Dengan demikian, publik kini menunggu apakah Surat Edaran Bupati Nias Utara tersebut benar-benar akan menjadi instrumen penertiban atau justru berakhir sebagai dokumen yang tegas di atas kertas, tetapi tumpul ketika diterapkan di lapangan.
Hingga berita ini terbitkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Bupati Nias Utara serta Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan berimbang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. (N.Lase)
Sumber : Tokoh Masyarakat Nias Utara, Rozaman Lase


Tidak ada komentar