
Medan, Matakeadilan.id //
Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruhnya permohonan Praperadilan Arjoni (Korban/Ibu dengan dua orang anak) terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan yang dilakukan Para Termohon (Kapoldasu, Dirreskrimum, Kasubdit III TP Jatanras Kompol Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP SUYANTO USMAN NST, SH, AKP HARDI. H. SIANIPAR, SH & BACRUL J. RITONGA, SH.
Penghentian penyidikan dugaan tindak penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban dan dua orang anaknya telah di putus oleh hakim tunggal PN Medan Loedewijk Ivandrie Simanjuntak, SH.,MH
Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan hakim pada Selasa, 11 Agustus 2026, secara tegas menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026;
3. Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021;
4. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebasar nihil.
Melalui putusan Praperadilan _a quo_ Hakim menilai jika alasan penghentian penyidikan yang menyatakan bukan merupakan tindak pidana *tidak dapat dibenarkan karena tidak adanya fakta baru dan penghentian penyidikan yang berdasarkan koordinasi bertentangan dengan KUHAP* .
Hakim dalam putusannya juga menyatakan sebelum dilakukannya penghentian penyidikan justru penyidik telah menemukan tindak pidana dan sejak awal penyidik telah menyakini jika perbuatan Heri Rahman (Tersangka) merupakan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti dan menetapkan nya sebagai Tersangka.
Bahkan penetapan Tersangka yang dilakukan Kapoldasu dan Jajarannya telah didukung/dikuatkan hakim tunggal PN Medan Monita Honeisty br. Sitorus, melalui *Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Tertanggal 29 April 2025, yang secara tegas menyatakan “Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum”*.
Pasca putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Kapolda Sumut dan jajarannya mengajukan banding dan memori Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagimana berdasarkan Akta Nomor: 312/Akta.Pid Pra/2026/PN Medan tertanggal 20 Agustus 2026.
Menyikapi adanya permohonan Banding dan memori banding Kapolda Sumut dan jajarannya, Arjoni secara hukum mengajukan Kontra Memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Adapun Kontra Memori banding yang diajukan secara tegas menyatakan apa yang telah diputuskan hakim tunggal Praperadilan sebelumnya telah berkeadilan dan tepat berdasarkan KUHAP.
Maka dengan itu Arjoni bermohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini untuk menguatkan Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, guna memberikan keadilan terhadap Arjoni dan kedua anaknya yang selama ini menjadi korban.
Sebelumnya perlu diketahui jika laporan korban telah secara berlarut-larut (Undue Delay) tidak diselesaikan dalam artian telah 5 (lima) tahun pasca laporan polisi.
Namun, berjalanya waktu Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan atas penetapan tersebut Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke PN Medan dan akhirnya diputus oleh hakim PN Medan Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan.
Maka, Perbuatan Kapolda Sumut dan Jajarannya yang mempertahankan Penghentian penyidikan yang bermasalah sesungguhnya telah bertentang dengan UUD 1945, UU HAM dan KUHAP. (rel)
Sumber : Irvan Saputra, SH.,MH (LBH Medan)


Tidak ada komentar