Foto : Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., membuka Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Gunungsitoli Tahun 2025–2029 di Kantor BPBD Kota Gunungsitoli, Rabu (29/7/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., secara resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Gunungsitoli Tahun 2025–2029 Tahun Anggaran 2026 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli Adiman Perwira Harefa, S.Th., M.Si., unsur perangkat daerah, para camat, Bapperida Kota Gunungsitoli, perwakilan BPBD Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengikuti kegiatan secara daring.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum pembentukan Tim Pendukung Penyusun Dokumen RPB berdasarkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-237 Tahun 2026 sebagai langkah awal dalam menyusun dokumen strategis penanggulangan bencana untuk lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Kota Gunungsitoli memiliki karakteristik wilayah dengan beragam potensi ancaman bencana. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan penanggulangan bencana yang terpadu, adaptif, dan berorientasi pada pengurangan risiko guna melindungi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, penyusunan Dokumen RPB merupakan tindak lanjut dari Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan akan menjadi pedoman strategis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
“Dokumen RPB harus mampu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Di dalamnya harus memuat kebijakan, strategi, serta rencana aksi penanggulangan bencana yang diawali dari pemetaan risiko, perencanaan penanganan, hingga kebutuhan pendanaan yang terukur,” ujar Wali Kota.
Ia juga menekankan bahwa penanggulangan bencana bukan semata menjadi tanggung jawab BPBD, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga masyarakat.
Menurut Wali Kota, keberhasilan penyusunan Dokumen RPB sangat bergantung pada kualitas data, analisis risiko yang komprehensif, serta koordinasi yang kuat antarinstansi sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Mengakhiri arahannya, Sowa’a Laoli mengajak seluruh peserta untuk membangun komitmen bersama dalam menyusun Dokumen RPB yang kolaboratif, partisipatif, berbasis data dan risiko, serta implementatif sebagai pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Gunungsitoli selama periode 2025–2029.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli mengenai tahapan penyusunan Dokumen RPB. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi diskusi dan penyampaian masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen yang nantinya akan menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penguatan sistem penanggulangan bencana di Kota Gunungsitoli. (N.Lase)
Sumber : Kominfo Pemko Gunungsitoli


Tidak ada komentar