
Medan, Matakeadilan.id //
Forum akademik dan kepelajaran yang digelar Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara di Hotel Slecta Medan, Sabtu (19/9/2026), justru menyisakan pertanyaan setelah Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak hadir dalam agenda yang secara khusus membahas implementasi sekolah lima hari.
Workshop bertajuk “Sekolah 5 Hari: Tantangan atau Peluang?” itu sejak awal diarahkan untuk membuka ruang pembahasan mengenai konsekuensi kebijakan lima hari sekolah terhadap kehidupan peserta didik. Kehadiran Dinas Pendidikan Sumut menjadi penting karena perangkat daerah tersebut berada pada posisi strategis dalam menjelaskan aspek teknis pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat SMA sederajat.
PW IPNU Sumut menyatakan telah mengundang Kepala Dinas Pendidikan Sumut sebagai salah satu narasumber utama. Namun, sampai kegiatan berlangsung, Kepala Dinas Pendidikan maupun perwakilan resmi dinas tidak terlihat dalam forum tersebut.
Ketua PW IPNU Sumut, Sarwani Siagian, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, forum itu bukan ruang untuk mempertentangkan kebijakan pemerintah, melainkan kesempatan mempertemukan pemangku kebijakan dengan pelajar dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara utuh.
“Kami sangat menyayangkan. Forum ini justru kami buat untuk membantu menyosialisasikan program Gubsu agar tidak terjadi misinformasi di kalangan pelajar. Ketika Kadisdik tidak hadir, tentu muncul pertanyaan di kalangan pelajar, apakah dinas sendiri sudah siap dengan program ini,” ujar Sarwani.
Pertanyaan tersebut muncul di tengah rekam kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai sistem lima hari sekolah. Pemprov Sumut sebelumnya menyampaikan rencana penerapan sekolah lima hari untuk jenjang SMA sederajat Pada 2025 lalu, pemerintah provinsi bahkan menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan arahan Gubernur Sumut dan dirancang untuk diterapkan pada satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi. �
Disdik Sumut
Dalam konteks tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Sumut juga masih menjadi institusi utama dalam pengelolaan pendidikan jenjang SMA sederajat. Situs resmi Disdik Sumut mencantumkan Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Karena itu, ketidakhadiran pejabat yang memiliki otoritas teknis dalam forum yang membicarakan kebijakan tersebut menjadi bagian yang paling banyak disoroti peserta. Apalagi, diskusi tidak semata menyentuh persoalan perubahan jadwal belajar, tetapi juga menyangkut konsekuensi sosial, pendidikan karakter, aktivitas keagamaan, ekstrakurikuler, serta pola pendampingan peserta didik di luar sekolah.
Sejumlah pelajar SMA sederajat yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku berharap memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan teknis. Di antaranya mengenai pengaturan kegiatan ekstrakurikuler, keberlangsungan aktivitas pendidikan keagamaan pada sore hari, beban pembelajaran, hingga bagaimana sekolah menyesuaikan agenda pendidikan dengan pola lima hari belajar.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Barto Sihotang, aktivis sekaligus jurnalis; Zulkifli Ritonga, SH., S.I.K., Kasubdit I Dirsiber Polda Sumut; Syawaludin Matondang ketua tim kurikulum Kemenagsu;serta Hendrik Manalu praktisi Hukum.
Kehadiran para narasumber tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan sekolah lima hari tidak hanya bersinggungan dengan aspek pedagogis. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan dinamika sosial peserta didik, penggunaan ruang digital, pembentukan karakter, serta pola aktivitas pelajar di luar lingkungan sekolah.
Secara kebijakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya pernah menyampaikan argumentasi bahwa sistem lima hari dapat memberi ruang lebih besar kepada peserta didik untuk mengembangkan aktivitas di luar sekolah. Pemprov juga menyebut keterlibatan orang tua sebagai salah satu unsur penting dalam pengembangan karakter anak.
Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan pendidikan membutuhkan komunikasi yang terang agar perubahan sistem tidak berhenti pada aspek administratif. Penjelasan mengenai jam belajar, beban pembelajaran, kegiatan nonakademik, serta ruang aktivitas keagamaan menjadi bagian yang menentukan penerimaan kebijakan di tingkat sekolah dan keluarga.
Situasi tersebut membuat absennya pejabat Dinas Pendidikan dalam forum IPNU menjadi sorotan tersendiri. Bukan karena forum tersebut harus menjadi arena pembenaran ataupun penolakan terhadap kebijakan, melainkan karena pelajar sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan kebijakan membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengenai alasan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan maupun perwakilan resmi dalam workshop tersebut.
PW IPNU Sumut berharap persoalan itu tidak berhenti sebagai polemik mengenai ketidakhadiran pejabat. Organisasi pelajar tersebut mendorong adanya forum dialog lanjutan antara Dinas Pendidikan, pelajar, organisasi kepelajaran, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan.
Bagi IPNU Sumut, keterbukaan komunikasi menjadi penting agar implementasi sekolah lima hari tidak melahirkan ruang kosong informasi. Sebab, ketika sebuah kebijakan menyentuh langsung ritme belajar dan kehidupan peserta didik, publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai tujuan, mekanisme, serta konsekuensi pelaksanaannya. (red)


Tidak ada komentar