Awasi LPG Bersubsidi, Pemko Gunungsitoli Gelar Operasi Pasar dan Sidak Sejumlah Laundry

Redaksi
24 Agu 2026 17:42
InfoNias 0 252
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Pemerintah Kota Gunungsitoli memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi menyusul kondisi kelangkaan yang menjadi perhatian masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui Operasi Pasar LPG 3 Kg yang dirangkaikan dengan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah Kota Gunungsitoli, Senin (24/8/2026).

Operasi pasar digelar di halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Gunungsitoli, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. Sebanyak 560 tabung LPG 3 kilogram disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus membantu menjaga ketersediaan LPG bersubsidi di tengah tingginya kebutuhan.

Kegiatan tersebut mendapat perhatian masyarakat yang datang untuk memperoleh LPG guna memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Usai operasi pasar, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Tim Koordinasi dan Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk personel Polres Nias, melanjutkan kegiatan dengan melakukan sidak ke sejumlah usaha laundry.

Sidak dilakukan untuk memastikan LPG 3 kilogram bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak termasuk kelompok masyarakat penerima subsidi.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mendatangi sejumlah usaha laundry, di antaranya Naraya Laundry, Raja Laundry, Queen Laundry Coin Express, Ratu Laundry, dan Coin Laundry.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan penggunaan LPG tabung 3 kilogram pada sejumlah usaha. Di Raja Laundry ditemukan 17 tabung, Queen Laundry Coin Express sebanyak 16 tabung, dan Ratu Laundry sebanyak 3 tabung.

Dengan demikian, total 36 tabung LPG 3 kilogram ditemukan dan diamankan dalam kegiatan pengawasan tersebut.

Tabung LPG yang ditemukan selanjutnya diamankan oleh Satpol PP Kota Gunungsitoli dan dibawa ke Polres Nias untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kota Gunungsitoli juga akan menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan usaha apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG bersubsidi.

Pemko Gunungsitoli menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan LPG tabung 3 kilogram sebagai barang bersubsidi dapat diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang memang berhak.

Pengawasan tidak hanya diarahkan pada aspek distribusi, tetapi juga pada penggunaan di tingkat konsumen dan pelaku usaha. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berpotensi memengaruhi ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar menggunakan LPG sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Partisipasi seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran serta memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Pemko Gunungsitoli juga memastikan langkah pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi. (N.Lase)

 

Sumber : Kominfo Pemko Gunungsitoli 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x