Foto : Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Senin (10/8/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/8/2026), dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan kemudian dimintakan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dan disepakati secara bersama.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan, sinergi, dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Wali Kota, penyampaian pendapat akhir merupakan bagian dari tahapan penting dalam rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta sinergi yang telah diberikan oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD selama proses pembahasan Ranperda ini,” ujar Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan capaian Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dan tidak terlepas dari dukungan DPRD Kota Gunungsitoli serta seluruh pihak yang berperan dalam proses pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah.
“Capaian ini tentunya menjadi motivasi bagi kita bersama untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Wali Kota menegaskan, Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, ia berharap dukungan, sinergi, dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan DPRD serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut oleh seluruh fraksi dan anggota DPRD yang hadir, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan Ranperda ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Gunungsitoli. (N.Lase)


Tidak ada komentar