
Medan, Matakeadilan.id //
Sebuah laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diajukan seorang perempuan bernama Adea Amelia (22) di Polsek Medan Helvetia kembali menyita perhatian setelah belum ditemukan informasi perkembangan penanganan perkara melalui sistem pemantauan resmi kepolisian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses penanganan laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pengaduan tersebut tercatat pada 26 Juni 2026. Dugaan tindak pidana disebut berlangsung dua hari sebelumnya, tepatnya pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 16.55 WIB, di sebuah rumah indekos yang beralamat di Jalan Jawa, Komplek Tomang Mas Indah Nomor 8, Kota Medan.
Dalam dokumen laporan dijelasdkan, kendaraan berupa sepeda motor listrik sebelumnya ditempatkan di ruang tamu rumah kos. Pada saat bersamaan, pelapor bersama sejumlah penghuni lain masih berada di dalam indekos tersebut. Beberapa saat kemudian, ketika adea bermaksud keluar dari kamar, kendaraan itu sudah tidak lagi berada di lokasi semula.
Upaya pencarian spontan dilakukan dengan menayakan keberadaan kendaraan kepada penghuni rumah kos lainnya. Keterangan yang diperoleh menunjukkan tidak seorang pun mengetahui keberadaan sepeda motor listrik tersebut. Adea menduga kereta listrik miliknya yang hilang pada saat itu diambil pelaku yang udah di ketahuinya.
Kerugian yang dialami selanjutnya dituangkan dalam laporan resmi kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Helvetia sebagai dasar dimulainya proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen STPL yang diterbitkan menjadi bukti administratif bahwa laporan masyarakat telah diterima untuk ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dokumen penerimaan laporan disebutkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan.
Namun demikian, penelusuran media terhadap sistem SP2HP Online milik Bareskrim Polri belum memperlihatkan adanya informasi mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang diajukan oleh Adea Amelia. Tidak ditemukannya informasi teraebut menjadi fakta yang tercatat berdasarkan hasil penelusuran pada sistem dimaksud.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media juga telah berupsya memperoleh konfirmasi dari jajaran kepolisian.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, dihubungi melalui layanan pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026). Hingga berita ini disusun, pertanyaan yang disampaikan media belum memperoleh tanggapan.
Keberadaan STPL merupakan awal dari proses penegakan hukum, sedangkan perkembangan penanganan perkara pada prinsipnya menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada pelapor.
Penyampaian perkembangan perkara melalui mekanisme yang tersedia juga menjadi instrumen untuk menjaga akuntabilitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
Sampai saat ini, laporan dugaan pencurian tersebut masih tercatat sebagai perkara yang berada dalam mekanisme penanganan aparat kepolisian. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Polsek Medan Helvetia maupun pihak-pihak terkait apabila terdapat penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud. (red)


Tidak ada komentar