AWAKI Soroti Pembentukan HPS pada 73 Paket Pekerjaan Upah Pemeliharaan Jalan dan Drainase di Dinas SDABMBK Medan Tahun 2025 Diduga Tidak Wajar

Redaksi
26 Okt 2026 14:05
Headline 0 5
4 menit membaca

Perbedaan harga upah pembetonan dalam HPS dengan standar HSPK mencapai 69,85–71,43 persen. Hasil pengujian BPK juga mencatat kelebihan pembayaran sekitar Rp518,53 juta pada sejumlah unit kerja.

MEDAN, Matakeadilan.id //

Pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 73 paket pekerjaan upah pemeliharaan jalan dan drainase di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang ditelaah, penyusunan harga satuan upah pembetonan dinilai tidak wajar karena tidak sesuai dengan acuan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Kota Medan.

Dalam dokumen tersebut, BPK menguraikan bahwa realisasi belanja jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum pada Dinas SDABMBK berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan dan drainase yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung. Hasil analisis kontrak dan dokumen pembayaran kemudian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan harga satuan pekerjaan pembetonan.

BPK mencatat, harga satuan pekerjaan pembetonan dalam HPS ditetapkan pada rentang Rp255.500 hingga Rp269.656 per meter kubik. Sementara itu, hasil pengujian menggunakan analisis harga satuan pekerjaan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang HSPK menunjukkan angka pembanding sebesar Rp77.032,82. Perbedaan tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi serius atas dasar perhitungan harga yang digunakan dalam penyusunan HPS.

Temuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan HPS, terutama bagaimana koefisien tenaga kerja ditentukan, siapa yang melakukan analisis harga satuan, serta bagaimana hasil perhitungan tersebut diperiksa sebelum digunakan dalam dokumen pengadaan.

HPS merupakan salah satu komponen penting dalam proses pengadaan karena menjadi dasar untuk memperkirakan kewajaran harga dan menyusun kebutuhan anggaran.

Tim media pun mencoba konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke kadis SDABMBK kota Medan, Senin (26/10/2026) terkait hal tersebut, namun belum menjawab konfirmasi tersebut meski sudah centang dua (2) di laman WhatsApp nya.

Dalam hal ini, bukan hanya melakukan analisis dokumen, BPK juga menguraikan hasil pengujian fisik secara uji petik. Dalam pemeriksaan tersebut, pekerjaan pemeliharaan jalan dan drainase ditemukan berada pada lokasi yang membutuhkan proses langsir bahan beton.

Namun, menurut uraian BPK, perhitungan harga satuan dalam HPS tidak memperhitungkan secara tepat kebutuhan biaya langsir, waktu tunggu, dan proses bongkar bahan beton ready mix sesuai kondisi pekerjaan di lapangan. BPK menekankan pentingnya perhitungan berdasarkan kebutuhan riil dan bukti pengiriman bahan beton pada setiap pekerjaan.

Pada tabel perbandingan pembayaran upah pembetonan dengan perhitungan harga wajar, dokumen BPK juga menyajikan angka pembayaran sebesar Rp6.372.190.931,00, sedangkan hasil perhitungan pembayaran wajar mencapai Rp5.853.652.379,02. Selisihnya tercatat Rp518.538.551,98. Angka tersebut merupakan akumulasi pada tujuh unit kerja yang tercantum dalam tabel, sehingga tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kerugian yang seluruhnya berasal dari 73 paket dimaksud tanpa penelusuran lebih lanjut atas cakupan dan rincian masing-masing pekerjaan.

Menurut Koordinator Bidang Jaringan Investigasi Kebijakan dan Anggaran AWAKI, Dahnil Sitorus menjelaskan bahwa temuan tersebut membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut terhadap tanggung jawab pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, termasuk pihak yang menyusun HPS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat lain sesuai kewenangan dan dokumen penugasannya.

Penelusuran juga perlu memastikan apakah perbedaan harga tersebut telah ditindaklanjuti melalui koreksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti, atau langkah lain berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dari perspektif tata kelola pengadaan, kata Dahnil, bahwa penyusunan HPS semestinya didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, analisis harga satuan yang tepat, dan kesesuaian dengan spesifikasi serta kondisi riil pekerjaan. Ketidaksesuaian perhitungan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Namun, apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, pihak Dinas SDABMBK Kota Medan perlu dimintai penjelasan mengenai dasar penetapan koefisien tenaga kerja, proses verifikasi HPS, serta tindak lanjut atas perbedaan harga yang diuraikan BPK. Penjelasan juga diperlukan untuk memastikan apakah rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti dan apakah terdapat koreksi terhadap perencanaan maupun pembayaran pekerjaan.

Transparansi tindak lanjut menjadi penting agar penggunaan anggaran pemeliharaan jalan dan drainase dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut Alex yang berprofesi konsultan, seharusnya PPK berpedoman dengan HPSK yang dikeluarkan oleh Walikota dan disesuaikan dengan AHPS PUPR. Hal ini juga dapat dilihat dari HPS kegiatan Peningkatan Jalan dan Drainase Tahun 2026 yang tidak berpedoman pada Perwal Kota Medan. Patut diduga hal ini terdapat unsur kesengajaan untuk memark up harga satuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x