Meski Telah Dieksekusi, Alasan Sakit, Akuang Batal Ditahan, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti Kepastian

Redaksi
23 Okt 2026 01:35
Headline 0 12
5 menit membaca

MEDAN, Matakeadilan.id //

Pelaksanaan eksekusi terpidana korupsi alih fungsi kawasan hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Akuang, kembali menyisakan pertanyaan mengenai kepastian penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Meski tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mendatangi kediamannya untuk melakukan pengamanan, pelaksanaan hukuman penjara terhadap terpidana tersebut belum dapat dilanjutkan karena alasan kesehatan.

Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (22/10/2026)

Berdasarkan pantauan awak media, tim Asisten Intelijen Kejati Sumut membawa Akuang ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan melayangkan dua kali pemanggilan kepada terpidana.

Namun, proses yang semula mengarah pada pelaksanaan putusan pengadilan itu berujung pada rujukan medis. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Akuang terlihat keluar dari gedung Kejati Sumut menggunakan kursi roda. Sebuah ambulans milik kejaksaan kemudian membawanya menuju Rumah Sakit Columbia untuk mendapatkan penanganan medis.

Situasi tersebut menjadi perhatian karena perkara yang menjerat Akuang berkaitan dengan penguasaan kawasan konservasi secara ilegal dan kewajiban pembayaran uang pengganti bernilai fantastis.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menghadapi kewajiban memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum menjalankan hukuman. Di sisi lain, pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap dan pemulihan keuangan negara tetap menuntut kepastian.

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan langkah pengamanan tersebut. Ia menyebut tim kejaksaan mendatangi kediaman Akuang di Medan setelah dua kali pemanggilan sebelumnya.

“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara benar telah melakukan pengamanan terhadap terpidana yang bernama Akuang. Ya, dijemput di kediamannya,” ujar Bani di kantor Kejati Sumut.

Menurut Bani, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dengan melibatkan dokter independen sebelum melanjutkan proses eksekusi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, bertujuan memastikan kesiapan fisik dan mental terpidana dalam menjalani hukuman.

Bani menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi Akuang belum memungkinkan untuk menjalani hukuman penjara. Terpidana itu disebut mengalami gangguan kesehatan jantung sehingga memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit.

“Dokter mengatakan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, terpidana ini dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk kembali ke rumah sakit karena ada tindakan yang harus dilakukan serta rawat jalan akibat sakit jantung,” kata Bani.

Penjelasan tersebut menjadi dasar penundaan pelaksanaan hukuman pada saat itu. Kendati demikian, keterangan mengenai kondisi kesehatan tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan yang mengiringi perkara korupsi alih fungsi hutan mangrove Langkat, terutama menyangkut kepastian waktu eksekusi dan realisasi pembayaran uang pengganti.

Vonis 10 Tahun, Uang Pengganti Rp856,8 Miliar

Dalam perkembangan perkara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa Alexander Halim. Kewajiban tersebut mencapai Rp856.801.945.550, atau sekitar Rp856,8 miliar, sebagaimana tercantum dalam informasi putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Sebelumnya, majelis hakim meyakini Alexander Halim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dinilai dalam putusan pengadilan. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut hukuman pidana badan, tetapi juga kewajiban pembayaran uang pengganti dalam jumlah sangat besar.

Besaran uang pengganti yang diperberat di tingkat banding menempatkan pelaksanaan putusan sebagai bagian penting dari tindak lanjut perkara.

Publik kini menanti penjelasan terbuka Kejati Sumut mengenai langkah penagihan uang pengganti, penelusuran aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, serta kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Imran Lebih Dahulu Ditahan, Eksekusi Akuang Menunggu

Bani Ginting juga menyampaikan bahwa sekitar dua minggu sebelum pengamanan terhadap Akuang, kejaksaan telah lebih dahulu menahan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat, yang turut terseret dalam perkara tersebut.

Perbedaan perkembangan penanganan terhadap kedua terpidana itu menjadi bagian dari informasi yang patut dijelaskan secara proporsional oleh aparat penegak hukum, terutama mengenai tahapan pelaksanaan putusan masing-masing dan status kewajiban hukum yang masih harus dipenuhi.

Dalam konteks perkara ini, persoalan tidak berhenti pada pelaksanaan pidana badan. Publik juga berkepentingan mengetahui langkah konkret kejaksaan dalam menindaklanjuti kewajiban uang pengganti senilai Rp856,8 miliar yang dibebankan kepada Alexander Halim.

Kejelasan mengenai aset yang dapat disita, mekanisme penagihan uang pengganti, perkembangan pelaksanaan eksekusi, serta langkah hukum apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi merupakan informasi penting untuk menjelaskan sejauh mana putusan pengadilan dijalankan.

Di tengah alasan kesehatan yang menjadi dasar penundaan eksekusi, transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting.

Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara penundaan berdasarkan pertimbangan medis dan penghentian pelaksanaan putusan, yang merupakan dua keadaan berbeda secara hukum.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang tersedia, Akuang telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dirujuk ke rumah sakit. Belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam bahan pemberitaan ini mengenai jadwal pelaksanaan eksekusi berikutnya maupun realisasi pembayaran uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Kejati Sumut perlu memberikan perkembangan resmi mengenai tahapan selanjutnya, termasuk hasil pemerilsaan medis yang relevan bagi proses eksekusi dan langkah pemulihan uang pengganti sesuai ketentuan hukum.

Sebab, dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, ukuran penegakan hukum bukan hanya terletak pada vonis yang dijatuhkan pengadilan. Kepastian pelaksanaan hukuman dan tindak lanjut terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti juga menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: kepastian pelaksanaan vonis 10 tahun penjara terhadap Alexander Halim dan langkah konkret Kejati Sumut dalam menindaklanjuti uang pengganti Rp856,8 miliar.

Tak sampai disitu, awak media pun akan terus melakukan pemantauan di RSU Colombia guna memastikan kesehatan terpidana Akuang. (Hen/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x