Sidang Kasus RSUD Pratama Nias, Saksi Jelaskan Perencanaan Teknis dan Perubahan Lokasi

Redaksi
22 Okt 2026 16:49
InfoNias 0 3
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama Kabupaten Nias. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, Rabu (21/10/2026).

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi Martin Luther Harefa, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias pada tahun anggaran 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan terkait.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2019 telah terdapat perencanaan teknis untuk pembangunan RSUD di lokasi lama guna memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembangunan RSUD.

Namun, menurut keterangan saksi, untuk lokasi baru belum tersedia perencanaan teknis maupun anggaran konsultasi perencanaan, serta belum dilengkapi studi kelayakan.

Saksi juga menerangkan bahwa proses persyaratan dan pengajuan pemindahan lokasi, termasuk pelaksanaan pembangunan RSUD, kemudian dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan yang baru, yakni Rahmani Oktaviani Zandroto.

Persidangan tersebut turut mencatat identitas enam orang terdakwa, yaitu Juang Putra Zebua, S.T., M.M.; Fredy Ligim Putra Zebua, S.T.; Ir. Lianus Ndruuru, M.M.; Lister Boy Lase, S.Kep., Ners.; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH.; serta Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. Masing-masing terdakwa tercatat dalam berkas perkara yang diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh M. Nazir, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Sementara itu, Risna, S.H. bertugas sebagai panitera pengganti.

Dalam persidangan yang sama, JPU juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, yakni Ya’atulo Gulo selaku Bupati Nias, Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias periode 2022, Maspena Gulo selaku anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2022, serta Sabayuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias periode 2022.

Namun, Ya’atulo Gulo yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan. Oleh karena itu, JPU menjadwalkan kembali pemanggilan para saksi untuk menghadiri persidangan lanjutan pada Kamis (29/10/2026).

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus mengimbau publik agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (N.Lase)

 

Sumber : Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Gunungsitoli

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x