
Medan, Matakeadilan.id //
Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Belanja Modal Bangunan Kesehatan RSUD Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Penugasan pejabat dari Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk menangani proyek fasilitas kesehatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kompetensi, serta batas kewenangan dalam proses pengadaan.
Persoalan ini mengemuka melalui permohonan konfirmasi Jaringan Investigasi Keuangan dan Anggaran (JIKA) di bawah Perkumpulan Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Nomor 34/AWAKI/JIKA/Srt/X/2026, tertanggal 15 Oktober 2026.
Paket pekerjaan konstruksi tersebut tercatat memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.465.530.250. Nilai miliaran rupiah itu menempatkan legalitas penugasan PPK sebagai salah satu aspek penting yang perlu diuji melalui dokumen resmi, terlebih pekerjaan menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
AWAKI mempertanyakan informasi mengenai penunjukan Tulus Parlindungan Sipahutar, S.T., M.M., yang menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai PPK dalam paket pekerjaan tersebut.
Minta penjelasan Dasar Penunjukan PPK
Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak, S.T., meminta penjelasan mengenai dasar administratif dan teknis penugasan pejabat lintas bidang tersebut. Menurutnya, penetapan PPK tidak cukup hanya merujuk pada jabatan struktural, tetapi harus memenuhi persyaratan kompetensi serta ketentuan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika dalam suatu OPD tidak ada yang bersertifikat, bolehkah PA mengambil PPK dari OPD lain? Boleh, tetapi PPK dari OPD lain tersebut tidak dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Lihat saja Perpres 46/2025,” ujar Erwin di Black Owl Coffee & Restaurant, Sabtu (17/10/2026).
AWAKI meminta kepastian apakah Tulus Parlindungan Sipahutar benar ditetapkan sebagai PPK. Jika benar, organisasi tersebut meminta nomor dan tanggal surat keputusan atau surat penugasan, identitas pejabat yang menetapkan, serta dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut.
Persyaratan kompetensi PPK sesuai ketentuan yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026 juga menjadi bagian dari konfirmasi. Selain itu, AWAKI meminta penjelasan mengenai surat keputusan kepala daerah, pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta batas tindakan yang dapat dilakukan pejabat bersangkutan.
Persoalan tersebut penting karena kewenangan PPK berkaitan langsung dengan pengelolaan kontrak, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, dan tanggung jawab administratif dalam pengadaan. Karena itu, setiap penugasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) memerlukan kejelasan dasar dan ruang lingkup kewenangan.
Meski demikian, penunjukan pejabat dari bidang berbeda tidak serta-merta membuktikan terjadinya maladministrasi. Kesimpulan tersebut harus bertumpu pada pemeriksaan keputusan penugasan, sertifikasi kompetensi, pelimpahan kewenangan, serta dokumen pengadaan yang relevan.
Diikuti 60 Peserta
Persoalan penunjukan PPK turut menjadi perhatian karena paket pekerjaan tersebut melalui proses pemilihan penyedia dengan puluhan peserta.
Dokumen hasil evaluasi pada LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan bertanggal 8 Oktober 2026 mencatat 60 peserta dengan beragam status pada tahapan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, harga, hingga pembuktian kualifikasi.
Dalam dokumen tersebut, CV Bintang Leo tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp2.219.081.352,47, dengan hasil negosiasi mencapai Rp2.215.500.000.
Jika dibandingkan dengan HPS sebesar Rp2.465.530.250, nilai negosiasi tersebut lebih rendah Rp250.030.250. Namun, angka itu belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kewajaran harga, kualitas pekerjaan, ataupun kepatuhan prosedur pengadaan.
Dokumen evaluasi juga mencatat sejumlah peserta tidak memenuhi persyaratan karena berbagai persoalan. CV Karya Ronada, misalnya, tercatat tidak dapat menunjukkan berita acara serah terima pekerjaan sesuai pengalaman yang disampaikan.
Peserta lainnya menghadapi kendala terkait kinerja penyedia, pakta komitmen keselamatan konstruksi, personel keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, kapasitas peralatan, maupun kelengkapan dokumen kualifikasi.
Rangkaian evaluasi tersebut perlu dibaca berdasarkan dokumen resmi secara utuh. Status peserta dalam proses pemilihan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa pemeriksaan terhadap persyaratan dan bukti pendukung.
AWAKI meminta penjelasan mengenai identitas penyedia pemenang, nilai kontrak final, ruang lingkup pekerjaan, serta status pelaksanaan proyek. Organisasi tersebut juga meminta akses terhadap dokumen perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, kontrak, dan laporan pengendalian maupun pemeriksaan hasil pekerjaan yang terbuka bagi publik.
Dugaan adanya Pendampingan Kejaksaan Masih Perlu Dikonfirmasi
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah dugaan adanya pendampingan Kejaksaan terhadap paket pekerjaan tersebut. Dalam surat konfirmasinya, AWAKI mencantumkan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebagai salah satu penerima tembusan.
Namun, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat keterangan tertulis yang secara eksplisit membuktikan bahwa proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan RSUD Doloksanggul telah memperoleh pendampingan Kejaksaan. Pencantuman Kejaksaan sebagai penerima tembusan surat tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa pendampingan telah berlangsung.
Oleh sebab itu, status pendampingan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari RSUD Doloksanggul, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Apabila pendampingan memang berlangsung, publik berkepentingan mengetahui dasar penugasannya, ruang lingkup kegiatan, dokumen yang menjadi objek pendampingan, serta apakah aspek penetapan PPK termasuk dalam lingkup tersebut.
Pendampingan hukum juga perlu ditempatkan sesuai fungsi dan batas kewenangannya. Keberadaan pendampingan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah memenuhi ketentuan. Kepatuhan tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, prosedur, dan pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.
AWAKI Menunggu Jawaban Resmi
Melalui surat konfirmasi tersebut, AWAKI meminta Direktur RSUD Doloksanggul selaku pihak yang dituju dalam kapasitas penanggung jawab kegiatan/PA/KPA, serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Humbang Hasundutan yang disebut sebagai PPK, memberikan penjelasan resmi.
Konfirmasi itu mencakup dasar penunjukan, pemenuhan persyaratan kompetensi, pembagian kewenangan antara PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan pihak rumah sakit, hingga status kontrak serta pelaksanaan pekerjaan.
AWAKI juga meminta penjelasan terkait kesesuaian proses pengadaan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, beserta ketentuan pelaksanaannya.
Dengan HPS Rp2,465 miliar dan nilai negosiasi yang tercatat sebesar Rp2,2155 miliar, transparansi dokumen menjadi penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar.
Kini, jawaban resmi dari pihak RSUD Doloksanggul, Dinas PUTR, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dinantikan untuk memperjelas persoalan tersebut.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang ditunjuk sebagai PPK, melainkan apakah penugasan itu memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi persyaratan kompetensi, dan berada dalam batas kewenangan yang sah. Seluruh dugaan maladministrasi harus diuji melalui bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui asumsi.
Redaksi Matakeadilan.id membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi pemberitaan yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab. (red)


Tidak ada komentar