Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menerima dokumen dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/10/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, Selasa (13/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah untuk menyempurnakan regulasi mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemilihan kepala desa, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ridwan Saleh Zega, S.A.P. Turut hadir mewakili Wali Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE.
Dua Ranperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi Golkar-Perindo, Fraksi Amanat Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, setiap fraksi memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, masukan, serta pandangan terhadap substansi kedua Ranperda sebagai bahan dalam proses pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Adapun perubahan regulasi mengenai Badan Permusyawaratan Desa diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan tentang kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, serta mekanisme kerja BPD dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperjelas kedudukan dan memperkuat peran BPD dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, perubahan regulasi mengenai pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting guna mendukung proses pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui pembahasan kedua Ranperda tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli menjalankan perannya dalam proses legislasi daerah dengan menampung pandangan fraksi-fraksi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Diharapkan, proses pembahasan yang melibatkan DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan akuntabel. (N.Lase)
Sumber : Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli


Tidak ada komentar