Foto : Sekda Kota Gunungsitoli Andhika Perdana Laoly mengikuti secara daring penandatanganan MoU percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara dari Aula Kejari Gunungsitoli, Kamis (27/8/2026).Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Pemerintah Kota Gunungsitoli memperkuat sinergi lintas instansi dalam upaya mempercepat pendaftaran dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., mewakili Wali Kota Gunungsitoli, mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Turut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara H. Solehuddin Sagala, S.H., M.Si., CWC.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarlembaga guna mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf sekaligus memastikan aset wakaf memiliki kepastian administrasi dan perlindungan hukum.
Tanah wakaf memiliki peran penting dalam menunjang berbagai kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Oleh karena itu, legalitas dan tertib administrasi tanah wakaf menjadi aspek penting untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari serta memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan turut dihadiri Bupati Nias Ya’atulö Gulö, S.E., S.H., M.Si., Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP., Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., serta Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Ernawati Gulö, S.Pd., M.M.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman secara daring, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara para kepala daerah dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia tingkat kabupaten/kota. Perjanjian tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf, termasuk aset wakaf yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli dan kawasan Kepulauan Nias.
Dengan semakin tertibnya administrasi dan meningkatnya kepastian hukum atas tanah wakaf, aset-aset tersebut diharapkan dapat terlindungi dari berbagai potensi persoalan hukum serta dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi lintas sektor, dalam mewujudkan Gunungsitoli Hebat. (N.Lase)
Sumber : Kominfo Pemko Gunungsitoli


Tidak ada komentar