Bayangi Wali Kota di Hampir Setiap Agenda, Sekda Gunungsitoli Tuai Sorotan : Masyarakat Pertanyakan Batas Fungsi dan Etika Jabatan  

Redaksi
23 Jul 2026 19:34
InfoNias 0 863
4 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Pola kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) yang senantiasa mendampingi Wali Kota Gunungsitoli di hampir seluruh agenda kegiatan, kini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan warga yang disampaikan secara khusus kepada awak media ini, kehadiran tersebut terlihat terus berulang mulai dari menerima kunjungan pejabat, kunjungan ke satuan pendidikan, menghadiri undangan berbagai pihak, hingga kegiatan yang sifatnya teknis murni sesuai tugas perangkat daerah.

Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa Sekda terkesan lebih banyak menjalankan peran sebagai pendamping tetap Kepala Daerah, ketimbang menunaikan fungsi pokoknya selaku penggerak utama roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas utama Sekda adalah membantu Kepala Daerah merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah, mengelola administrasi pemerintahan, membina Aparatur Sipil Negara, serta memastikan seluruh urusan berjalan efektif dan efisien.

Sejumlah elemen masyarakat yang senantiasa memantau jalannya pemerintahan selama ini menyampaikan bahwa kehadiran Sekda tidaklah mutlak diperlukan di setiap langkah Kepala Daerah. Khususnya pada kegiatan yang bersifat teknis sektoral, hal tersebut justru paling tepat diserahkan dan didampingi langsung oleh Kepala Dinas atau Kepala Perangkat Daerah yang ruang lingkup tugasnya memang berkaitan erat dengan topik kegiatan tersebut.

“Kami sungguh heran, hampir tidak ada kunjungan Bapak Wali Kota yang tidak diikuti. Kalau menerima kunjungan Gubernur atau kegiatan bersifat strategis tentu wajar beliau hadir. Tapi untuk kunjungan ke sekolah atau urusan teknis yang mestinya cukup didampingi Kadis terkait, mengapa Sekda juga selalu ikut? Padahal kami yakin tumpukan pekerjaan koordinasi dan administrasi di kantor masih sangat banyak menunggu diselesaikan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai peran Sekda seharusnya lebih banyak berada di balik layar mengendalikan birokrasi, memastikan seluruh satuan kerja berjalan sesuai sasaran, mempercepat penyelesaian dokumen, serta mengawal pelaksanaan kebijakan dan anggaran daerah.

Hal yang sama juga disampaikan warga lainnya, mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam mengenai batas kewenangan dan etika jabatan.

“Sekda itu adalah pembantu utama Kepala Daerah, bukan pejabat yang kedudukannya setara sehingga harus selalu berdampingan di mana-mana. Setiap jabatan memiliki tugas dan tempatnya masing-masing. Jika terus ditinggalkan urusan pokoknya hanya untuk mengikuti agenda, wajar jika kami bertanya: siapa yang memastikan administrasi pemerintahan berjalan lancar?” ungkapnya.

Selain fungsi jabatan, masyarakat juga menyoroti aspek tata krama dan protokoler. Mereka berharap setiap pejabat mampu menempatkan diri sesuai hierarki, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Siswanto Laoli menegaskan bahwa seorang Sekretaris Daerah wajib memahami sepenuhnya fungsi, tanggung jawab, serta kedudukannya selaku pimpinan tertinggi jajaran birokrasi daerah.

Menurutnya, kehadiran Sekda mendampingi Kepala Daerah pada momen tertentu memang dapat dibenarkan jika berkaitan langsung dengan kepentingan koordinasi pemerintahan tingkat tinggi. Namun hal itu bukan berarti harus senantiasa hadir di setiap agenda maupun menyetarakan posisinya secara protokoler.

Sekda harus benar-benar paham apa fungsi dan posisinya. Kehadiran di kegiatan tentu ada aturannya, bukan harus selalu mengikuti setiap langkah. Sekalipun hadir, bukan berarti harus duduk berdampingan seolah setara dengan Wali Kota. Etika birokrasi harus dijaga teguh, karena Wali Kota adalah atasan langsungnya,” ujar Siswanto menanggapi riak yang berkembang di masyarakat.

Ia menambahkan jabatan merupakan amanah yang sifatnya sementara, sehingga sikap, tata krama, dan profesionalisme harus tetap dijaga sepanjang masa tugas.

“Masa jabatan Wali Kota terbatas, demikian pula seorang Sekda belum tentu kembali menjabat di periode berikutnya. Karena itu hormati struktur yang berlaku, agar tidak timbul persepsi seolah-olah ada dua pusat kepemimpinan yang sejajar di Gunungsitoli,” tegasnya.

Siswanto pun mengajak masyarakat melihat tata kelola di daerah lain, di mana pembagian peran dan etika jabatan senantiasa dijaga dengan konsisten.

“Coba lihat kabupaten atau kota lain, aturan dan batasannya jelas. Hal ini penting supaya pemerintahan berjalan tertib dan masyarakat tidak menafsirkan adanya dualisme kepemimpinan,” imbuhnya.

Di akhir penyampaiannya, harapan masyarakat terangkum menjadi satu: masukan ini dijadikan bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh penyelenggara pemerintahan Kota Gunungsitoli. Diinginkan agar setiap pejabat kembali melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, sehingga pemerintahan berjalan jauh lebih efektif, profesional, serta tetap menjaga wibawa lembaga demi kemajuan bersama mewujudkan Gunungsitoli Hebat. (N.Lase)

 

Sumber : Aspirasi Masyarakat Kota Gunungsitoli dan Siswanto Laoli

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x