Foto : Bersama korban, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan Jaksa Fasilitator pasca penandatanganan kesepakatan perdamaian di Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli, 19 Juni 2026.Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan penyelesaian perkara penganiayaan antar kakak-beradik kandung tanpa melanjutkan ke sidang pengadilan. Langkah ini diambil lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif yang tegas, berkeadilan, dan tetap menjaga keutuhan ikatan kekeluargaan.
Perkara ini resmi berakhir damai pada 19 Juni 2026 di Rumah Restoratif Justice Kejari Gunungsitoli (Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli/Omo Wangatulo), setelah difasilitasi secara intensif oleh Jaksa Fasilitator.
Keputusan akhir diperkuat dalam ekspose permohonan yang digelar secara daring, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat Kejati Sumut.
“Hubungan darah tidak boleh terputus hanya karena satu perselisihan. Penyelesaian ini dipilih demi menjaga keberlangsungan hubungan baik dalam keluarga besar,” tegas Kepala Kejati Sumut.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., peristiwa terjadi Kamis, 12 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Bermula dari ketidaksukaan saat ditegur, tersangka Yasori Harefa melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya sendiri, Yasabar Harefa.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Penerapan keadilan restoratif didasari syarat dan pertimbangan kuat: tersangka memohon maaf secara tulus, korban memaafkan tanpa syarat, keluarga besar serta tokoh masyarakat dan perangkat desa secara resmi memohon perkara dihentikan demi mencegah perpecahan berkepanjangan.
Tidak ada pelarian dari tanggung jawab: meskipun perkara dihentikan secara formil, tersangka tetap dijatuhi sanksi sosial wajib: membersihkan lingkungan Gereja Terang Dunia Desa Namohalu Esiwa selama 2 minggu, dilaksanakan setiap hari Jumat dan Sabtu masing-masing 2 jam.
Penyelesaian ini telah memenuhi syarat ketat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: ancaman pidana di bawah 5 tahun, dilakukan pertama kali, dan bukan pengulangan tindak pidana berat.
“Keadilan bukan sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan memulihkan hubungan. Hukum ditegakkan, kerukunan dikembalikan, dan kesalahan dibayar dengan pertanggungjawaban yang nyata,” tutup Kepala Kejari Gunungsitoli. (N.Lase)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli


Tidak ada komentar