Keluarga Korban dan Rekan Minta Keadilan Ditegakkan dalam Kasus Tewasnya M. Dian Iqbal Saragih

Redaksi
21 Jun 2026 18:56
Headline 0 2
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Keluarga almarhum Randi Firmansyah Saragih bersama rekan-rekan korban berharap proses hukum dalam kasus tewasnya M. Dian Iqbal Saragih dapat berjalan secara adil dan transparan hingga putusan akhir.

Keluarga korban memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta seluruh aparat penegak hukum agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Hal senada juga disampaikan oleh rekan korban, Ridho Ranggi, yang berharap majelis hakim, jaksa, dan seluruh pihak terkait dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Permohonan tersebut disampaikan menjelang sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ahli forensik dan dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban. Sidang berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, sidang kasus tewasnya seorang warga akibat tembakan roket parasut saat tawuran di kawasan Belawan telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa, Fadly Lukman Simanjuntak (19), didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan setelah roket suar yang ditembakkannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Lorita Tupaida Pane menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bagan Deli Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Menurut jaksa, saat itu terjadi bentrokan antara dua kelompok pemuda. Sekitar 15 menit setelah tawuran berlangsung, terdakwa disebut ikut bergabung. Dalam situasi tersebut, seorang pria berinisial Kesar (DPO) datang membawa dua roket parasut yang disebut diperoleh dari Rio (DPO). Salah satu roket kemudian diberikan kepada terdakwa.

Jaksa menyebut terdakwa sempat membaca petunjuk penggunaan roket sebelum menembakkannya secara mendatar ke arah kelompok lawan. Setelah itu, terdakwa kembali menyalakan roket kedua dan menembakkannya ke udara.

Namun, tembakan pertama diduga mengenai korban yang saat itu berada di sekitar lokasi untuk mengambil mobil. Proyektil menghantam bagian punggung kiri korban hingga menembus ke bagian depan tubuh, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa disebut panik dan membakar pakaian yang dikenakannya saat kejadian. Selanjutnya, terdakwa melarikan diri ke wilayah Percut Sei Tuan.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka tembak masuk di bagian punggung kiri yang menyebabkan kerusakan pada paru-paru kiri dan jantung. Selain itu, ditemukan patah tulang iga serta benda asing berupa proyektil suar di dalam rongga dada korban.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soenpiet pada rabu tanggal 29 april 2026 kemarin.

Sementara itu, keluarga korban kembali menegaskan harapannya agar proses persidangan berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. (rel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x