Foto : Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Persoalan pencairan klaim jaminan sosial bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Gunungsitoli hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat. Sudah berbulan-bulan berlalu, dana klaim yang seharusnya menjadi hak sah warga yang meninggal dunia tak kunjung cair.
Proses pencairan justru terus tertunda, berbelit-belit, dan dihambat dengan beragam alasan yang terus-menerus dikemukakan oleh petugas di lapangan.
Banyak masyarakat mengaku sangat dirugikan oleh ketidakpastian ini. Situasi ini kian terasa ironis, lantaran alih-alih mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan memudahkan, para ahli waris justru kerap dipersulit.
Berbagai alasan pembenaran kerap dilontarkan petugas, yang dinilai seolah sengaja dibuat-buat hanya untuk menunda hak yang seharusnya langsung diterima warga tanpa hambatan berarti.
Terkait persoalan ini, Matakeadilan.id berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli, Tunggul RM Sitorus, melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan atau kejelasan terkait masalah yang mengemuka, Tunggul justru memilih bungkam dan sama sekali tidak menggubris pesan yang dikirimkan.
Berdasarkan pantauan dan keterangan masyarakat yang selama ini berurusan di kantor cabang setempat, sikap diam ini ternyata bukan hal baru. Warga menilai, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli seolah memiliki penyakit “alergi” terhadap masyarakat, apalagi terhadap wartawan yang berusaha mengawal dan menanyakan kejelasan pelayanan publik.
BLOKIR NOMOR, SEOLAH TAK MAU DI KRITIK
Tindakan yang semakin mempertanyakan sikap kepemimpinan Tunggul RM Sitorus pun kemudian terungkap. Setelah pesan konfirmasi dikirimkan dan dibiarkan tanpa balasan, hal yang mengejutkan terjadi, nomor WhatsApp awak media Matakeadilan.id malah langsung diblokir. Tak cukup satu nomor, nomor telepon awak media yang satu lagi pun ikut diblokir secara sepihak.
Tindakan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: Ada apa sebenarnya? Apakah begini sikap seorang pejabat publik yang digaji menggunakan uang rakyat? Mengapa harus menghindar dan menutup akses komunikasi saat ditanya soal hak-hak masyarakat?
AHLI WARIS DIPERSULIT PETUGAS BERNA LEO SILALAHI
Sebelumnya, masalah pelik ini juga sempat diungkapkan sejumlah masyarakat kepada Matakeadilan.id. Warga melaporkan ketidakpuasan mendalam mereka terhadap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Gunungsitoli.
Salah satu kasus yang menonjol adalah keluhan sejumlah ahli waris yang sedang mengurus hak klaim atas nama orang tua mereka yang telah meninggal dunia. Dalam proses pengurusan tersebut, masyarakat mengaku sangat dipersulit oleh seorang petugas BPJS bernama Leo Silalahi.
Berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal kerap dilontarkan Leo, yang justru terkesan sengaja menghambat dan memperlambat proses pencairan dana.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Walfrik Zebua, mencoba bertindak sebagai penengah dan berjanji akan memantau langsung proses tersebut. Melalui pesan singkatnya pada Minggu lalu (12/5/2026), Walfrik menjelaskan kronologi yang berjalan saat itu.
“Intinya kita tinggal menunggu dokumen lengkap dari ahli waris yang diminta pihak BPJS. Nanti setelah lengkap akan segera dirapatkan dulu. Minggu depan mungkin sudah bisa terproses. Kita tunggu satu minggu lagi, soalnya pihak BPJS kemarin berjanji paling lambat dua minggu beres,” ujar Walfrik saat itu.
FAKTA BANTAH ALASAN : DOKUMEN SUDAH LAMA DISERAHKAN
Namun, pernyataan soal “menunggu kelengkapan dokumen” itu terbukti bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Fakta sesungguhnya menunjukkan bahwa seluruh dokumen persyaratan tersebut sebenarnya telah lama disiapkan lengkap, dan bahkan sudah diserahkan secara langsung oleh ahli waris kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen itu pun telah diterima langsung oleh petugas yang bersangkutan, yakni Leo sendiri.
Walfrik juga mengaku telah berusaha menagih janji penyelesaian tersebut langsung ke petugas yang dimaksud. “Barusan saya sudah hubungi Pak Leo, tapi pesan saya belum dibaca. Kalau ada jawaban nanti langsung saya teruskan ke Bapak,” tulisnya waktu itu, menandai awal dari rentetan janji yang tak kunjung ditepati.
JANJI BERPUTAR-PUTAR, ALASAN BARU BERMUNCULAN
Tentu saja, realitas di lapangan tidak berjalan sesuai janji manis tersebut. Saat dikonfirmasi kembali kepada Walfrik pada 19 Mei 2026, informasi yang diterima justru semakin berbelit dan tidak jelas.
Diketahui saat itu Leo berada di Medan. Melalui pesan singkat, Leo kembali berjanji akan melakukan tindak lanjut secara langsung segera setelah kembali ke Gunungsitoli.
“Mohon izin ya, saya masih rakor di Medan. Hari Kamis saya sudah tiba di Gunungsitoli, nanti hari Kamis saya langsung tindak lanjuti ya Pak,” demikian tulis Leo kepada Walfrik lewat pesan singkat WhatsApp saat itu.
Hingga hari ini, Selasa (26/5), Matakeadilan.id kembali menanyakan perkembangan terbaru kepada Kabid Ketenagakerjaan. Ditemukan fakta baru bahwa hingga hari ini pun persoalan belum selesai, dan kembali muncul alasan baru. Saat ditanyakan kembali oleh Walfrik, Leo kembali membalas dengan alasan administrasi yang dijadikan tameng baru penundaan.
“Pak Kadis ada di kantor ya Pak? Karena Pak Kadis belum teken kemarin,” balas pesan Leo, lagi-lagi melontarkan alasan baru yang kian memperlama derita ahli waris.
BELUM ADA KEJELASAN RESMI
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi maupun tanggapan langsung dari Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli, Tunggul RM Sitorus, terkait penundaan klaim yang berbulan-bulan dan pelayanan yang dianggap selalu mempersulit masyarakat.
Sikap memblokir akses komunikasi oleh Kacab Tunggul RM Sitorus semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi di balik meja pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli.(N.Lase)
Sumber : Masyarakat dan Kabid Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli


Tidak ada komentar