Sengaja Dibuat Gaduh : Kabar Diamankannya Kasi Pidsus, Taktik Mereka Goyahkan Hukum dan Agar Publik Salah Paham 

Redaksi
19 Mei 2026 16:33
InfoNias 0 69
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara tegas membantah dan menegaskan bahwa informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial, pesan berantai, serta sejumlah pemberitaan terkait dugaan telah diamankannya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) oleh tim dari Kejaksaan Agung RI, adalah sama sekali tidak benar, tidak berdasar, dan dikategorikan sebagai berita bohong atau hoaks.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi ini guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan meredam keresahan publik terkait isu tersebut.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, khususnya unsur pimpinan dan personel pada Seksi Tindak Pidana Khusus, tetap bekerja secara normal, profesional, dan kondusif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum sebagaimana mestinya.

“Yang bersangkutan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus hingga saat ini masih aktif berada di kantor dan tengah menjalankan seluruh kegiatan kedinasan, rapat koordinasi, serta penanganan perkara sesuai dengan tanggung jawab jabatan yang diembannya. Tidak ada hal-hal yang tidak wajar maupun perintah pengamanan atau pemanggilan dari Kejaksaan Agung RI seperti yang dikabarkan pihak-pihak tertentu,” tegas Dr. Firman Halawa saat memberikan keterangan pers, membantah keras kabar yang berkembang tersebut.

Lebih lanjut, Kajari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk senantiasa transparan, terbuka, dan akuntabel dalam memberikan setiap informasi kepada publik.

Masyarakat luas diimbau untuk tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh isu-isu yang dikembangkan secara sepihak, yang dinilai sengaja diembuskan semata-mata untuk melemahkan semangat kerja, mengganggu konsentrasi kinerja, serta mencemarkan nama baik penegakan hukum di wilayah hukum Gunungsitoli dan sekitarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menduga kuat adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tersebut tanpa melakukan verifikasi silang dan pengecekan fakta (check and re-check) terlebih dahulu kepada institusi resmi sebagai sumber informasi yang valid.

Tindakan penyebaran berita bohong ini dinilai sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik ke arah yang negatif, dan membuat agar masyarakat salah paham terhadap penegakkan hukum serta merusak kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Korps Adhyaksa yang sedang bekerja mengawal jalannya hukum.

“Kami sangat menyayangkan langkah penyebaran isu tanpa dasar fakta. Hal ini jelas merupakan upaya untuk menggangu stabilitas penegakan hukum yang sedang kami laksanakan, termasuk dalam penanganan kasus-kasus strategis dan perkara penting di daerah ini. Kami berkomitmen tetap bekerja profesional demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk pada informasi resmi yang disampaikan langsung melalui saluran komunikasi resmi, keterangan pers, maupun pengumuman yang dikeluarkan oleh institusi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, guna menghindari kesalahpahaman dan disinformasi yang merugikan bersama. (N.Lase)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x