Foto : Ruang Rapat RDP DPRD Kabupaten Nias Bersama Rakyat Nias BersuaraNias, Matakeadilan.id //
Potret buram pengelolaan keuangan pemerintahan Kabupaten Nias kini terungkap sepenuhnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD yang digelar Senin (18/5/2026).
Elemen masyarakat yang tergabung dalam wadah Rakyat Nias Bersuara melaporkan serangkaian temuan faktual, dugaan penyimpangan, kegagalan program, hingga indikasi penyalahgunaan wewenang yang terjadi di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemaparan keras ini disampaikan di tengah memanasnya situasi hukum dan politik, pasca kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas-D yang kini sedang diproses di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Berikut adalah rincian lengkap kejanggalan dan fakta yang dipaparkan di 7 OPD Pemkab Nias :
1. DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
“Produktivitas Anjlok, Subsidi Disalahgunakan, dan Aset Negara Menjadi Rongsokan”. Sebagai wilayah yang mayoritas penduduknya hidup dari sektor pertanian dan perkebunan, kinerja dinas ini dinilai gagal total melakukan transformasi. Alih-alih membawa kemajuan menuju sistem modern, data menunjukkan luas lahan persawahan justru menyusut drastis karena beralih fungsi, yang mengancam ketahanan pangan daerah. Dua masalah utama menjadi sorotan tajam :
– Pupuk Subsidi Jadi Ladang Bisnis: Verifikasi dinas tidak berfungsi. Fakta di lapangan membuktikan ratusan kelompok tani terdaftar, namun anggotanya tidak memiliki lahan dan tidak berprofesi sebagai petani. Keanggotaan hanya dimanfaatkan untuk mengambil pupuk bersubsidi, yang kemudian diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi. Akibatnya, petani asli kesulitan pasokan.
– Bantuan Program Gagal Sistemik : Berbagai alat pertanian bernilai tinggi, mulai dari mesin tanam, pemanen, hingga traktor, kini berserakan menjadi rongsokan di halaman warga. Kondisi serupa juga menimpa program Pompa Air Tahun 2025. Proyek sarana irigasi ini dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani tanpa perencanaan teknis dan pengawasan ketat dari Dinas, sehingga berakhir tidak berfungsi sepeser pun.
2. SEKRETARIAT DAERAH
“Status Hukum Aset Kabur, Tanah Hibah Diduga Dijual, dan Perizinan Diabaikan”. Sebagai Ketua Tim Pengelola Aset Daerah, Sekretaris Daerah diminta mempertanggungjawabkan tiga persoalan krusial yang berpotensi merugikan daerah hingga miliaran rupiah :
– Yaperti Nias Bukan Lagi Milik Daerah? Terdapat dugaan kuat bahwa Yayasan Yaperti Nias, yang sejatinya aset milik Pemkab, telah beralih status badan hukum. Berdasarkan dokumen AD/ART terbaru tertanggal 21 April 2021, yayasan tersebut diduga telah berubah menjadi yayasan perorangan, lepas dari kendali pemerintah. Masyarakat menuntut dokumen otentik dilampirkan dalam rekomendasi rapat.
– Alih Fungsi Tanah Hibah Bawolato : Sebidang tanah seluas 100 Hektar (1.000.000 m²) di Kecamatan Bawolato, yang dulunya dihibahkan warga Desa Sisarahili dan Desa Dahana khusus untuk pembangunan fasilitas energi biomassa, kini nasibnya misterius. Berdasarkan dokumen yang diterima, tanah seluas itu diduga kuat telah dijual kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
– Perkebunan Beroperasi Tanpa Izin : Penelusuran dokumen menemukan fakta ganjil, dimana perusahaan perkebunan besar yang menguasai ribuan hektar di Kecamatan Idanogawo dan Bawolato ternyata belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) resmi, namun dibiarkan berproduksi oleh pemerintah kabupaten Nias, seolah sah.
3. INSPEKTORAT KABUPATEN NIAS
“Fungsi Pengawasan Mati Suri, Ter-Politisasi, dan Langgar UU Keuangan Negara”. Lembaga pengawasan internal pemerintah dinilai telah kehilangan independensinya, bahkan dituding berubah fungsi menjadi alat politik kekuasaan untuk membungkam laporan publik.
– Ratusan Laporan, Nihil Tindakan : Terdata puluhan laporan resmi masyarakat terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), penyelewengan Dana BOS, hingga kualitas proyek buruk tidak pernah ditindaklanjuti. Seperti yang terjadi di Desa Sisobahili Ulugawo, Tulumbaho, Tuhembuasi, hingga kasus penyegelan Balai Desa Hilifaosi. Ironisnya, Camat Bawolato saat kejadian kini menjabat Sekretariat Dewan.
– Pemanggilan Berbasis Transaksi Politik : Fenomena mencolok terjadi saat Pilkada 2024. Beberapa Kepala Desa dan mantan Kades sempat dipanggil penyidik terkait dugaan penyimpangan, namun pemanggilan dihentikan dan kasus ditutup secara tiba-tiba begitu mereka beralih dukungan politik ke pihak petahana.
– Pelanggaran UU No.15/2004 : Berdasarkan undang-undang keuangan negara, seluruh temuan BPK RI yang belum disetor ke Kas Daerah wajib ditagih dalam 60 hari dan dilaporkan ke hukum jika macet. Faktanya, justru Inspektorat Nias tidak pernah melaporkan satupun pihak yang merugikan keuangan daerah, meski temuan tersebut menumpuk bertahun-tahun.
4. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
“Jalan Bernilai Miliaran Cepat Rusak, 70 Persen Proyek Air Minum Gagal Total”. Kualitas pembangunan infrastruktur menjadi sorotan paling tajam karena dinilai membuang uang rakyat dan tidak memenuhi standar teknis.
– Aspal Murahan untuk Anggaran Miliaran : Berdasarkan SE Dirjen Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020, ada standar ketahanan mutlak. Namun, Jalan Ruas Lasara Siwalubanua Lewuoguru II senilai Rp17,6 Miliar yang dikerjakan 2023, hanya bertahan 2 tahun setengah. Kondisi serupa menimpa ruas jalan Hiliweto ke Ma’u, ruas jalan Simpang Huno ke Idanotae, hingga ruas jalan Sogaeadu menuju Somolo-molo.
– Proyek SPAM Sebagai Proyek Politik : Investigasi lapangan membuktikan sekitar 70 persen proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak berfungsi atau rusak. Di Desa Tuhembuasi, bak penampung dibangun di bawah standar ukuran dan hanya berisi air saat banjir. Di desa lain fasilitas hanya pajangan. Proyek ini dinilai murni sarana bagi-bagi proyek ke tim pemenangan, bukan untuk rakyat.
5. DINAS KESEHATAN
“RS Pratama Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Anggaran Halaman Rp1 Miliar”. Ikon pembangunan daerah ternyata menyimpan masalah hukum mendasar yang mengancam status kepegawaian dan keuangan negara.
– Beroperasi Tanpa Dasar Hukum : Hingga saat ini, Rumah Sakit Pratama belum memiliki Izin Operasional resmi dari Kementerian Kesehatan RI. Ironisnya, Pemkab tetap menugaskan puluhan pejabat dan tenaga kesehatan bekerja di sana, serta membayarkan tunjangan jabatan. Masyarakat mempertanyakan, Bagaimana tanggung jawab Bupati jika tunjangan tersebut dinilai tidak sah secara hukum?
– Dugaan Mark Up Anggaran Halaman : Proyek pembenahan halaman RS Tahun 2025 dengan pagu Rp1 Miliar, sementara di lapangan hanya berupa penghamparan pasir dan batu tanpa pemadatan atau penataan. Nilai pekerjaan sangat jauh dan tidak masuk logika, dibanding anggaran yang dikeluarkan.
– Paksaan Proyek Terlarang : Sesuai Pendapat Akhir Fraksi Nasdem, Demokrat, Hanura, dan GPS APBD 2023, pembangunan drainase RS Pratama tidak tercantum dalam dokumen RKPD dan dilarang dilaksanakan karena risiko hukum. Namun, pemerintah tetap memaksakan pengerjaannya meski DPRD menolak pertanggungjawabannya.
6. DINAS PENDIDIKAN
“Tunjangan Guru Macet, Mutasi Tidak Manusiawi, dan Dana BOS Dipaksa Belanja”. Dunia pendidikan pun tak luput dari catatan merah. Ratusan guru mengadu nasib terkait hak yang ditahan dan kebijakan yang tidak logis.
– Hak Keuangan ditahan hingga Berbulan-bulan : Melalui bukti surat dan rekening koran, guru ASN dan PPPK membuktikan belum menerima Tunjangan Daerah Terpencil, Sertifikasi, Tambahan Penghasilan, Gaji ke-13, dan THR periode Juli – Desember 2025. Uang itu hak sah, namun tertahan tanpa kejelasan dari Dinas pendidikan.
– Mutasi Sembarangan dan Menyiksa : Penempatan guru dinilai tidak berperikemanusiaan. Guru dari Bawolato dimutasi ke wilayah jauh seperti Botomuzoi dan Ma’u. Lebih ironisnya lagi, guru yang sudah lanjut usia dan masuk masa persiapan pensiun malah dikirim ke daerah pegunungan dan pedalaman yang sulit dijangkau kendaraan.
– Dana BOS Terkunci di Toko Tertentu : Terdapat laporan tertulis dari beberapa Kepala Sekolah mengenai pemaksaan dalam pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan harus dibelanjakan di toko tertentu yang diduga milik oknum pejabat teras Pemkab, dengan harga barang yang jauh lebih mahal di atas harga pasaran.
7. DINAS PERUMAHAN, PERKIM, LINGKUNGAN HIDUP DAN PERHUBUNGAN
“Bantuan Hanya untuk Kerabat, Bus Sekolah Beralih Fungsi Jadi Sewaan Pesta”. Pengelolaan program pemberdayaan masyarakat dan aset daerah dinilai penuh penyimpangan demi kepentingan kelompok.
– Jamban Sehat Milik Elit Desa: Selama bertahun-tahun, penerima manfaat program jamban sehat didominasi oleh Kepala Desa, perangkat desa, dan kerabat dekat mereka. Warga miskin yang layak justru tersisih karena dimonopoli oknum desa.
– Bus Sekolah di Prioritaskan untuk disewakan : Aset daerah berupa bus sekolah memiliki fungsi ganda yang janggal. Saat jam sekolah, terutama jam pulang, bus jarang beroperasi, anak-anak tetap berjalan kaki. Sebaliknya, saat libur atau musim pesta, bus tersebut berlomba-lomba menerima pesanan sewa. Sementara pendapatan sewa bus tersebut, belum tentu masuk ke Kas Daerah, diduga tertahan dikantong pribadi pengelola?
Perwakilan Rakyat Nias Bersuara, Fatiziduhu Zai, menegaskan bahwa pemaparan fakta ini bukan semata-mata kritik, melainkan wujud nyata kontrol sosial demi memulihkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menyatakan, masyarakat kini menanti langkah tegas DPRD Kabupaten Nias melalui penerbitan rekomendasi yang mengikat, agar seluruh kejanggalan dan dugaan penyimpangan ini ditindaklanjuti secara serius-baik melalui jalur pembinaan dan administrasi pemerintahan, maupun dilimpahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum jika memenuhi unsur pidana.
Harapan besar masyarakat bertumpu agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Nias dapat dikembalikan ke jalur yang benar. (N.Lase)
Sumber : Materi Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Nias bersama Rakyat Nias Bersuara


Tidak ada komentar