Akses Pers Dipersempit, Sinergi Kejari Medan –Media Dipertanyakan

Redaksi
18 Apr 2026 19:42
Headline 0 201
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Relasi kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Medan dan kalangan pers tengah diuji pada titik yang dinilai krusial. Permohonan penggunaan fasilitas sekaligus dukungan kegiatan pelantikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan dilaporkan tidak memperoleh persetujuan.

Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Jumat (17/04/2026).

Dalam keterangan yang diterima, penolakan disebutkan merujuk pada arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Izin penggunaan tempat beserta dukungan kegiatan dinyatakan tidak diberikan, dengan anjuran agar pelaksanaan agenda dialihkan ke lokasi di luar lingkungan kejaksaan. Pernyataan itu disampaikan secara langsung kepada Ketua FORWAKA Medan, Irwansyah.

Tidak berhenti pada aspek fasilitas, kebijakan yang lebih luas turut disampaikan. Kejari Medan menegaskan bahwa keberadaan wartawan yang secara khusus berunit di lingkungan institusi tersebut tidak berkenan.

Mekanisme peliputan disebutkan diarahkan melalui satu pintu konfirmasi kepada pejabat tertentu, tanpa pengakuan terhadap surat penugasan liputan dari perusahaan pers.

Kondisi tersebut kemudian memantik perhatian karena dipandang beririsan dengan sejumlah norma hukum yang menjamin keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers.

Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kemerdekaan pers telah dijamin sebagai hak asasi warga negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sementara itu, kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih jauh, prinsip non-diskriminasi serta transparansi pelayanan publik ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, asas kepastian hukum dan keterbukaan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 juga menjadi rujukan utama bagi setiap pengambilan kebijakan oleh badan publik.

Penolakan yang disampaikan tanpa dokumen tertulis turut menjadi sorotan. Ketentuan internal melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa setiap bentuk penolakan seharusnya disertai alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek akuntabilitas.

FORWAKA Medan, sebagai wadah profesi yang selama ini melakukan peliputan di lingkungan Kejari, menilai bahwa agenda pelantikan pengurus merupakan kegiatan internal organisasi, bukan bagian dari aktivitas institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, pembatasan yang tidak disertai landasan yuridis yang eksplisit dipersepsikan dapat mengarah pada penyempitan ruang kerja jurnalistik.

Sejumlah pertanyaan publik pun mencuat seiring belum adanya klarifikasi resmi secara tertulis.

Dasar hukum penolakan penggunaan fasilitas, cakupan kebijakan terkait larangan wartawan berunit, hingga posisi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mekanisme layanan informasi, menjadi isu yang dipandang perlu memperoleh penjelasan komprehensif.

Dalam perkembangan selanjutnya, dorongan dialog konstruktif disuarakan guna menjaga kesinambungan relasi antara institusi penegak hukum dan insan pers.

Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada Dewan Pers serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap situasi yang berkembang.

Kewenangan pengelolaan internal oleh Kejari Medan diakui sebagai bagian dari otoritas institusional.

Namun demikian, setiap kebijakan yang berdampak pada akses informasi publik tetap dituntut untuk selaras dengan prinsip keterbukaan dan jaminan kemerdekaan pers.

Tanpa kejelasan dasar hukum, kebijakan yang diambil berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi dalam perspektif tata kelola pemerintahan.(tim/rel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x