Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028, Irfandi : Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum MEDAN — Pelantikan Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan Periode 2026–2028 resmi digelar di Emerald Garden International Hotel, Medan, Selasa (13/5/2026). Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan dengan dihadiri unsur kejaksaan, TNI-Polri, pengurus FORWAKA Sumatera Utara, serta tamu undangan dari berbagai daerah. Pelantikan pengurus FORWAKA Medan dilakukan oleh FORWAKA Sumatera Utara sebagai bentuk penguatan organisasi dan peningkatan profesionalisme wartawan yang melakukan peliputan di lingkungan kejaksaan. Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat solidaritas insan pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang akurat, berimbang, dan terpercaya. Ketua FORWAKA Sumut, Irfandi hadir langsung didampingi Sekretaris T. Andre Pratama, Bendahara Awaluddin Lubis, Wakil Ketua Rizaldi Gultom, SH, serta jajaran pengurus FORWAKA Sumut lainnya. Dalam sambutannya, Irfandi berharap kepengurusan FORWAKA Medan yang baru dapat menjaga marwah organisasi serta meningkatkan kualitas jurnalistik yang profesional dan berintegritas. “FORWAKA harus menjadi wadah wartawan yang solid, independen, dan mampu menjalin sinergitas positif dengan seluruh institusi penegak hukum tanpa meninggalkan fungsi kontrol sosial pers,” ujar Irfandi dalam sambutannya. Selain itu, kegiatan juga dihadiri Ketua FORWAKA Tanjungbalai Sudi Rahmat, Ketua FORWAKA Belawan Budianto, serta Ketua FORWAKA Deliserdang Daniel Ginting. Kehadiran pengurus FORWAKA dari berbagai daerah menunjukkan soliditas organisasi wartawan kejaksaan di Sumatera Utara yang terus berkembang. Dari unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum, acara turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasubsi II Bidang Intelijen, Reza Surya Mardhika, SH MH, Dandim 01/02 yang diwakili Kapten ARH Yudo Baban Subarna, Kasie Humas Polresta Medan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya mewakili Kajari Medan, Reza Surya Mardhika menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan FORWAKA Medan dan berharap hubungan baik antara insan pers dengan institusi kejaksaan terus terjalin secara profesional. “Kami berharap FORWAKA dapat menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi hukum yang edukatif kepada masyarakat serta tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ungkapnya. Dengan dilantiknya kepengurusan baru FORWAKA Medan periode 2026–2028, organisasi tersebut diharapkan semakin aktif dalam membangun komunikasi yang sehat antara media dan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi di Sumatera Utara. (**)
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028, Irfandi : Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum MEDAN — Pelantikan Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan Periode 2026–2028 resmi digelar di Emerald Garden International Hotel, Medan, Selasa (13/5/2026). Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan dengan dihadiri unsur kejaksaan, TNI-Polri, pengurus FORWAKA Sumatera Utara, serta tamu undangan dari berbagai daerah. Pelantikan pengurus FORWAKA Medan dilakukan oleh FORWAKA Sumatera Utara sebagai bentuk penguatan organisasi dan peningkatan profesionalisme wartawan yang melakukan peliputan di lingkungan kejaksaan. Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat solidaritas insan pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang akurat, berimbang, dan terpercaya. Ketua FORWAKA Sumut, Irfandi hadir langsung didampingi Sekretaris T. Andre Pratama, Bendahara Awaluddin Lubis, Wakil Ketua Rizaldi Gultom, SH, serta jajaran pengurus FORWAKA Sumut lainnya. Dalam sambutannya, Irfandi berharap kepengurusan FORWAKA Medan yang baru dapat menjaga marwah organisasi serta meningkatkan kualitas jurnalistik yang profesional dan berintegritas. “FORWAKA harus menjadi wadah wartawan yang solid, independen, dan mampu menjalin sinergitas positif dengan seluruh institusi penegak hukum tanpa meninggalkan fungsi kontrol sosial pers,” ujar Irfandi dalam sambutannya. Selain itu, kegiatan juga dihadiri Ketua FORWAKA Tanjungbalai Sudi Rahmat, Ketua FORWAKA Belawan Budianto, serta Ketua FORWAKA Deliserdang Daniel Ginting. Kehadiran pengurus FORWAKA dari berbagai daerah menunjukkan soliditas organisasi wartawan kejaksaan di Sumatera Utara yang terus berkembang. Dari unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum, acara turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasubsi II Bidang Intelijen, Reza Surya Mardhika, SH MH, Dandim 01/02 yang diwakili Kapten ARH Yudo Baban Subarna, Kasie Humas Polresta Medan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya mewakili Kajari Medan, Reza Surya Mardhika menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan FORWAKA Medan dan berharap hubungan baik antara insan pers dengan institusi kejaksaan terus terjalin secara profesional. “Kami berharap FORWAKA dapat menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi hukum yang edukatif kepada masyarakat serta tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ungkapnya. Dengan dilantiknya kepengurusan baru FORWAKA Medan periode 2026–2028, organisasi tersebut diharapkan semakin aktif dalam membangun komunikasi yang sehat antara media dan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi di Sumatera Utara. (**)

Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen

Suharyono
19 Feb 2026 19:57
2 menit membaca

Aceh Tengah, Matakeadilan.id //

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RR (31), warga Kecamatan Bebesen, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (19/2/2026).

 

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.30 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 18 Februari 2026.

 

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 08.00 WIB di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Bebesen. Saat itu, terjadi pertengkaran antara korban berinisial R (27) dengan suaminya, RR, yang diduga berujung pada kekerasan fisik.

 

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Deno Wahyudi.

 

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan pusing di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Opsnal bersama Kanit PPA dan personel Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bebesen. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

 

AKP Deno menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x