Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Danau Toba

Redaksi
27 Jan 2026 18:43
News 0 25
2 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung oleh tim penyidik bidang pidana khusus.

Tersangka berinisial ESK, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak menjalankan kewenangan pengendalian dan pengawasan kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam kontrak kerja.

Peran strategis yang melekat pada jabatan tersebut dinilai tidak dimaksimalkan sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan pelaksanaan proyek.

Berdasarkan fakta penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja (softdrawing) dengan kondisi faktual di lapangan. Situasi tersebut menyebabkan terjadinya sejumlah revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan diketahui tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), di antaranya penggunaan beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam pesanan resmi.

Ketidaksesuaian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan kontraktual dan berimplikasi pada potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Setelah penetapan tersangka, tindakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, penahanan dijalankan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik menegaskan proses pendalaman perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x