Foto : Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali mengikuti persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa tersebut berlangsung di Ruang Cakra IV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar.
Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi/Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., selaku PNS/Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024; serta Rahmani Oktaviani Zandrotо, S.K.M., selaku PNS/Pengguna Anggaran.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas M. Nazir, S.H., M.H., sebagai hakim ketua, serta Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota.
Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan karena kedua hakim anggota berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Adapun saksi yang hadir dalam persidangan tersebut meliputi Alinuru Laoli, selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022; Marthin Luther Harefa, selaku Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias Tahun 2021; Maspena Gulo, selaku anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022; serta Sabayuti Gulo, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyatakan komitmennya untuk memberikan informasi kepada publik secara transparan dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi terkait proses hukum secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum untuk menguji fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. Penentuan kesalahan maupun tanggung jawab pidana para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku. (N.Lase)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Gunungsitoli


Tidak ada komentar