Foto : Personel Polres Nias bersama petugas BNN Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu lokasi kos-kosan di Gang Nusantara, Kota Gunungsitoli, Jumat (9/10/2026),Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu lokasi kos-kosan di Gang Nusantara, Kota Gunungsitoli, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, enam dari delapan orang yang menjalani pemeriksaan urine memperoleh hasil positif dan selanjutnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil asesmen.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H. Pelaksanaannya melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, dan Satsamapta Polres Nias, bersama sejumlah petugas BNN Kota Gunungsitoli.
Dari BNN Kota Gunungsitoli, tim yang terlibat terdiri atas Alfred Gulo, S.H., selaku Ketua Tim Rehabilitasi; Aipda Parulian Pardede dari bidang Pemberantasan; Ranto Sitohang, Penyuluh Ahli Pertama; Soziaokhi Halawa dan Rini Zega dari bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M); serta Wirasman Zendrato dari bidang Pemberantasan dan Beriman dari bidang P2M.
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selain sebagai langkah pencegahan, kegiatan ini juga menjadi bentuk penguatan sinergi antara kepolisian dan BNN dalam menekan penyalahgunaan narkotika serta mendorong penanganan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi sasaran dan pemeriksaan urine terhadap delapan orang menggunakan alat tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam orang dinyatakan positif, sedangkan dua orang lainnya menunjukkan hasil negatif.
Terhadap enam orang yang memperoleh hasil positif tersebut, selanjutnya dilakukan asesmen bersama pihak terkait di BNN Kota Gunungsitoli. Berdasarkan hasil asesmen medis, keenamnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Adapun keenam orang tersebut masing-masing berinisial FHNT (39), warga Kecamatan Gunungsitoli; OH (30), warga Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara; FLZ (45), warga Kecamatan Gunungsitoli; DKN (31), warga Desa Sisobahili Tabaloho, Kota Gunungsitoli; ERWZ (29), warga Desa Soromaasi, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat; serta TART (18), warga Lingkungan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Rekomendasi rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika yang mengedepankan aspek pemulihan. Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga masyarakat.
Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat langkah pencegahan, menindak peredaran gelap narkotika, serta mendorong penanganan pengguna melalui asesmen dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara kepolisian, BNN, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (N.Lase)
Sumber : Humas Polres Nias


Tidak ada komentar