HIMMAH Desak KPK Periksa Nusron, Bongkar Tuntas Dugaan Suap HGB Summarecon

Redaksi
24 Sep 2026 19:13
Headline 0 106
4 menit membaca

JAKARTA, Matakeadilan.id //

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Desakan itu diarahkan pada pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution menilai pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk mengurai hubungan, komunikasi, kewenangan, serta informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dorongan itu muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

“Jangan biarkan perkara ini berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. KPK harus memanggil dan memeriksa Nusron Wahid untuk mendalami sejauh mana pengetahuan, kewenangan, komunikasi, dan kemungkinan keterkaitan beliau dengan perkara yang sedang disidik,” kata Abdul Razak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Razak, pemanggilan seseorang dalam kapasitas sebagai saksi tidak identik dengan penetapan sebagai tersangka. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai memiliki informasi relevan, menurut dia, merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memperoleh konstruksi perkara secara utuh.

Sikap tersebut sejalan dengan keterangan KPK yang menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut pemanggilan Menteri ATR/BPN akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Empat Nama Jadi Titik Pendalaman

Perkara ini mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang serta barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Erwin. Berdasarkan keterangan penyidik, Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron diduga menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Fakta tersebut, menurut Abdul Razak, perlu ditempatkan sebagai pintu masuk bagi penyidik untuk menguji seluruh hubungan antaraktor dalam perkara, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan berhenti pada level pelaksana. Telusuri siapa yang mengetahui, siapa yang berkomunikasi, siapa yang memberikan arahan, dan ke mana aliran uang tersebut mengalir. Semua harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

KPK sendiri menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya perkara lain di lingkungan ATR/BPN di luar dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Lembaga antirasuah juga mengungkap indikasi adanya struktur organisasi formal dan struktur yang disebut sebagai “bayangan” di lingkungan ATR/BPN. Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam perkembangan penyidikan perkara.

Bagi PP HIMMAH, informasi tersebut menempatkan penyidikan pada ruang yang lebih luas. Penelusuran tidak hanya diperlukan terhadap transaksi yang telah ditemukan, tetapi juga terhadap pola komunikasi, hubungan para pihak, kewenangan yang digunakan, serta aliran dana yang berkaitan langsung dengan proses pengurusan HGB.

Aliran Dana Diminta Dibuka

Abdul Razak juga meminta KPK melakukan penelusuran finansial secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan kewenangan penyidikan.

“Tracing terhadap seluruh aliran dana harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus hanya karena pemeriksaan berhenti pada pihak tertentu,” katanya.

Ia menegaskan, PP HIMMAH tidak meminta KPK menarik kesimpulan sebelum alat bukti mencukupi. Desakan pemeriksaan terhadap Nusron, menurutnya, ditempatkan dalam kerangka pengungkapan fakta dan pengujian keterangan para pihak.

“Kami tidak meminta KPK menghukum seseorang tanpa bukti. Kami meminta KPK bekerja profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih. Kalau Nusron memiliki informasi penting mengenai perkara ini, panggil sebagai saksi. Kalau kemudian ditemukan bukti keterlibatan pidana, proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Razak.

Di sisi lain, Nusron Wahid pada 18 September 2026 menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB PT Summarecon yang tengah diproses KPK.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat diuji melalui proses penyidikan. Keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memerlukan verifikasi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Razak menilai transparansi proses hukum menjadi penting karena perkara tersebut menyentuh pelayanan pertanahan yang memiliki konsekuensi luas terhadap masyarakat dan dunia usaha.

“Perkara ini harus dibongkar sampai terang. Setiap peran, komunikasi, transaksi, dan aliran dana harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang jelas. Tidak boleh ada ruang bagi fakta yang belum teruji untuk berubah menjadi kesimpulan,” ujarnya.

HIMMAH Siapkan Aksi

Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pemberantasan korupsi, PP HIMMAH menyatakan akan menggelar aksi di depan Gedung KPK RI dan Kementerian ATR/BPN.

Aksi tersebut, kata Razak, diarahkan untuk mendorong penanganan perkara secara transparan serta memastikan penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti.

“PP HIMMAH akan turun ke jalan untuk mengawal perkara ini. Kami akan mendesak KPK mengusut tuntas dugaan suap HGB Summarecon, memanggil pihak-pihak yang relevan, termasuk Nusron Wahid, serta memastikan seluruh mata rantai perkara ditelusuri berdasarkan hukum dan alat bukti,” pungkasnya.

Sampai perkembangan terakhir yang telah diberitakan, Nusron Wahid belum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih menjalankan proses penyidikan terhadap para tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan maupun perkara lain berdasarkan temuan penyidik. (rel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x