Pemko Gunungsitoli Perkuat Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat

Redaksi
2 Sep 2026 18:42
InfoNias 0 191
3 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Pemerintah Kota Gunungsitoli memperkuat komitmennya dalam mendukung penataan pertanahan dan pemerataan penguasaan serta pemanfaatan lahan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Rakor tersebut digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026), dan diikuti Tim GTRA kabupaten/kota se-Sumatera Utara, jajaran Kantor Pertanahan, serta sejumlah instansi terkait.

Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., hadir mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam forum yang menjadi bagian penting dari koordinasi pelaksanaan reforma agraria di Sumatera Utara tersebut.

Rakor ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan langkah antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program reforma agraria Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan GTRA Provinsi Sumatera Utara. Agenda dilanjutkan dengan arahan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait arah kebijakan nasional di bidang penataan agraria.

Selanjutnya, Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara membuka secara resmi kegiatan sekaligus menyampaikan arahan strategis mengenai pelaksanaan program reforma agraria sepanjang 2026.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rencana kerja GTRA dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Fokus pada Penataan Aset dan Akses

Pelaksanaan reforma agraria tidak semata-mata berorientasi pada legalisasi aset, tetapi juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi sehingga tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, penataan aset dan penataan akses menjadi dua aspek penting yang perlu berjalan secara beriringan. Penataan aset memberikan kepastian hukum dan mendorong tertib administrasi pertanahan, sementara penataan akses diarahkan untuk membuka peluang ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset secara optimal.

Bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli, keterlibatan dalam Rakor GTRA Sumatera Utara merupakan bentuk keseriusan dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan untuk memastikan kebijakan reforma agraria dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif serta mengantisipasi potensi permasalahan dan konflik agraria.

Melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli optimistis pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan semakin efektif dan tepat sasaran.

Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah, meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan, serta mendukung terwujudnya pembangunan Kota Gunungsitoli yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (N.Lase)

 

Sumber : Kominfo Pemko Gunungsitoli 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x