Foto : Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli usai penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Hak Penyandang Disabilitas.Gunungsitoli, Matakeadilan.id //
Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD Kota Gunungsitoli menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., dan diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Persetujuan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan bersama anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas komitmen, waktu, tenaga, dan berbagai pandangan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.
Menurut Wali Kota, lahirnya Ranperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif, meningkatkan aksesibilitas, memperluas ruang pemberdayaan, serta memperkuat perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
“Persetujuan Ranperda ini bukanlah akhir dari proses, melainkan menjadi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar dapat diimplementasikan melalui program dan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Sebagai bagian dari rangkaian pengambilan keputusan, turut dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Wali Kota Gunungsitoli bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk membangun lingkungan yang semakin inklusif serta memastikan hak-hak penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara berkelanjutan di Kota Gunungsitoli. (N.Lase)


Tidak ada komentar