Foto : Halaman kediaman YZ di Desa Bawodesolo, lokasi dugaan pembongkaran sebagian dari 200 ekor babi ilegal yang terbukti menyimpang dari dokumen.Gunungsitoli, Matakeadlan.id //
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, secara resmi membenarkan adanya kasus dugaan pelanggaran ketentuan lalu lintas hewan yang terungkap pekan lalu, saat dikonfirmasi Matakeadilan.id, Rabu (22/7). Hal ini menyusul laporan Polisi yang diajukan pihaknya guna menindaklanjuti temuan warga atas penyimpangan pengiriman ternak.
Kejadian bermula pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, ketika masyarakat melaporkan adanya aktivitas pembongkaran hewan ternak di halaman kediaman YZ, Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan rombongan truk yang mengangkut sebanyak 200 ekor babi, lengkap dengan surat keterangan kesehatan.
Berdasarkan Sertifikat Kesehatan Hewan Nomor 2026-H3.0-1205.0-Κ.Η.1-000691 tertanggal 12 Juli 2026 yang diterbitkan instansi Karantina, ternak tersebut merupakan milik Jawadi Hutasoit berdomisili di Desa Si’aro, Kecamatan Siborongborong, berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara, dan ditetapkan tujuannya adalah wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Hal ini selaras dengan surat pernyataan pemilik yang menyatakan kiriman ditujukan kepada Noverius Sadawa di Desa Hilina’a Gomo, Kecamatan Gomo, Nias Selatan.
“Namun faktanya, keseluruhan ternak tersebut justru diturunkan dan dibongkar di Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli. Lokasi ini sama sekali tidak sesuai dengan alamat tujuan yang tertulis secara resmi dalam dokumen pengiriman,” tegas Darmawan Zagoto.
Teridentifikasi terlibat langsung dalam kegiatan tersebut antara lain berinisial EZ dan YZ. Penyimpangan ini dinilai sangat jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur secara tegas bahwa asal, rute, hingga lokasi akhir penerimaan hewan harus sepenuhnya sesuai dengan dokumen yang sah, demi mencegah risiko penyebaran penyakit serta memastikan ketertiban perdagangan ternak.
Melalui surat resmi bernomor 500.1/1571/DKPP/2026 tertanggal 14 Juli 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Gunungsitoli telah melaporkan hal ini dan memohon dukungan penuh kepada Kepala Kepolisian Resor Nias.
Langkah ini ditempuh agar dilakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas terhadap pelaku dugaan pelanggaran, demi menjaga keamanan kesehatan hewan dan melindungi masyarakat Nias secara keseluruhan.
Sebagai langkah pencegahan ke depannya, Darmawan Zagoto juga mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha ternak agar senantiasa mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat di seluruh titik masuk wilayah Kota Gunungsitoli, guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang membahayakan status kesehatan hewan serta ketertiban perdagangan ternak di daerah ini.
Pihaknya juga berharap dukungan aktif dari masyarakat untuk turut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga keamanan bersama. (N.Lase)
Sumber : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto


Tidak ada komentar