Foto : Kasipenkum Kejati Sumut dan Para pendemoMedan, Matakeadilan.id //
Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.
Aksi yang diikuti sekitar 30 orang itu dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Nanda Maryadi Andarfo.
Massa memulai kegiatan dari titik kumpul di Jalan Pendidikan Nomor 132, Medan, dengan membawa spanduk, selebaran, dan pengeras suara.
Dalam pernyataan sikapnya, HMAK Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut.
Mereka meminta penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru, Bay Hakhiy Harefa, terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Simalungun.
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta Kejati Sumut mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Simalungun dan Wakil Ketua DPRD Simalungun, yang disebut dalam pernyataan sikap tersebut.
Menurut HMAK Sumut, terdapat dugaan pemerasan terhadap SPPG dengan nilai mencapai Rp364 juta, ditambah dugaan pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi.
Selain itu, organisasi tersebut meminta Kejati Sumut memeriksa dugaan keterkaitan Wakil Bupati Simalungun dengan Yayasan Garuda Harapan Baru, termasuk kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Simalungun.
Massa menilai perlu dilakukan pendalaman terkait dugaan intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
Dalam tuntutannya, HMAK Sumut juga meminta pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Simalungun yang disebut berinisial “BOR” atau “BHK” terkait dugaan keterlibatan sebagai pemasok bahan makanan kepada yayasan dimaksud.
Selain itu, mereka mendesak audit terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat yang bersangkutan.
Tak berhenti di situ, massa meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan Yayasan Garuda Harapan Baru di Kabupaten Simalungun turut diperiksa untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Koordinator aksi, Nanda Maryadi Andarfo, dalam surat pemberitahuan kepada Polrestabes Medan menyatakan bahwa demonstrasi dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia juga menegaskan massa aksi berkomitmen menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak membakar ban, serta mengakhiri kegiatan sebelum pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan HMAK Sumut. Massa mahasiswa diterima oleh Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi.
Rizaldi menjelaskan kepada mahasiswa bahwa pihaknya telah menerima arahan dari pimpinan untuk terlebih dahulu mengumpulkan data dari daerah. Data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Publik pun menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Simalungun. (tim)


Tidak ada komentar