Keuangan Sehat, Hak Terjaga : Dua Fokus Utama Paripurna DPRD Gunungsitoli

Redaksi
25 Jun 2026 02:13
InfoNias 0 267
2 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti jalannya Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli. Hadir di hadapan pimpinan serta anggota dewan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan seluruh kepala perangkat daerah, Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., membuka sekaligus menyampaikan penjelasan umum atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting,

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak‑hak Penyandang Disabilitas.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan yang tegas, mengelola keuangan daerah dengan prinsip pertanggungjawaban setinggi‑tingginya, sekaligus menjamin hak setiap warga tanpa terkecuali.

Ranperda penyandang disabilitas bukan sekadar aturan tertulis, melainkan jembatan kesetaraan agar akses, perlindungan, dan ruang berpartisipasi dalam pembangunan benar‑benar terbuka bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Gunungsitoli.

Dalam memaparkan laporan keuangan, Wali Kota mengingatkan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah mempertanggungjawabkan anggaran yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun di balik deretan angka tersebut, tersimpan hasil kerja sama lintas pihak. “Ini adalah capaian sinergitas kita semua,” ujarnya. Bukti nyata keberhasilan itu tercatat gemilang: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih, untuk kedelapan kalinya berturut‑turut.

Secara rinci, komposisi anggaran tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut :

Pendapatan daerah sebesar Rp737.640.903.929,77 dan Belanja daerah sebesar Rp750.965.153.553,27 serta Penerimaan pembiayaan (dari SiLPA tahun sebelumnya) sebesar Rp13.324.249.623,50

Adapun realisasi yang berhasil dicapai adalah Pendapatan sebesar Rp685.980.358.507,37 atau 93,00 % dan Belanja sebesar Rp670.291.695.645,50 atau 89,26 % sementara Penerimaan pembiayaan sebesar Rp6.643.549.250,03 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, sebesar Rp22.332.212.111,00

Kekuatan struktur keuangan daerah juga terlihat jelas dari neraca akhir tahun, total aset pemerintah daerah mencapai Rp2.089.502.633.720,54, dengan nilai ekuitas sebesar Rp2.084.391.400.763,12. Angka‑angka tersebut bukan sekadar nominal besar, melainkan bukti nyata pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sepenuhnya taat pada ketentuan hukum.

Menutup penyampaiannya, Wali Kota berharap kedua rancangan peraturan ini segera dibahas secara mendalam bersama anggota legislatif sesuai mekanisme yang berlaku.

Kesepakatan bersama yang dihasilkan diharapkan menjadi landasan kokoh guna menjaga keberlanjutan pembangunan yang berpihak langsung pada kesejahteraan masyarakat Gunungsitoli. (N.Lase)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x