Foto : Tim kuasa hukum dan PelaporMedan, Matakeadilan.id //
Perwakilan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pengalihan hak plasma, Sabtu (6/6/2026)ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Jordan Sitepu & Partners Law Firm berdasarkan surat kuasa yang diberikan para anggota koperasi tertanggal 5 Juni 2026.
Dalam laporan yang diajukan, Ketua KUD berinisial WB diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengalihan hak dan manfaat plasma milik anggota koperasi kepada pihak ketiga.
Kuasa hukum para pelapor menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang mereka peroleh dari para anggota koperasi, proses pengalihan hak plasma tersebut diduga diawali dengan penyampaian informasi yang menggambarkan bahwa program plasma tidak lagi memiliki prospek yang baik dan tidak memberikan keuntungan yang memadai bagi para anggota.
Menurut para pelapor, informasi tersebut disampaikan oleh pihak yang memiliki posisi dan pengaruh di lingkungan koperasi sehingga memengaruhi keputusan sejumlah anggota untuk melepaskan hak dan manfaat plasma yang mereka miliki kepada pihak ketiga.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening bank milik para anggota yang selama ini digunakan sebagai sarana penerimaan hasil plasma dalam rangkaian transaksi yang kini menjadi objek laporan.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kesamaan pola yang dialami para anggota yang mengaku menjadi korban. Berdasarkan data yang telah dihimpun, sedikitnya terdapat sekitar 45 orang yang telah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Lanjutnya lagi ,“Adanya kesamaan modus, dugaan bujuk rayu maupun tipu muslihat, serta indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengalihan hak plasma menjadi dasar bagi kami untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pendalaman secara menyeluruh,” ujar tim kuasa hukum kepada awak media.
Para pelapor berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap fakta hukum secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi anggota koperasi yang merasa dirugikan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi para pelapor terdiri atas Yordan Ven Yuken, S.H., CRA., Putra Pratama Sitepu, S.H., Al-Fajri Muhammad Chan, S.H., M.H., Muhammad Hafis Saragih, S.H., Ta’amati Loi, S.H., Dodi Winardi, S.H., Novi Tala Gita Rahima Berampu, S.H., Sendi Wahyu Damanik, S.H., dan Nixon Bentoro Pakpahan, S.H.
Jordan Sitepu & Partners Law Firm menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para anggota koperasi yang merasa dirugikan.
(rel)


Tidak ada komentar