Polres Nias Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Dibawah Umur

Redaksi
5 Jun 2026 20:10
InfoNias 0 5
2 menit membaca

Gunungsitoli, Matakeadilan.id //

Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, Jumat (5/6/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Dusun II Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, tepatnya di dalam warung milik Agustinus Lawolo alias Ama Tiara.

Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengungkapkan secara jelas, rinci, dan sistematis seluruh rangkaian peristiwa, sesuai dengan keterangan, data, serta bukti-bukti yang telah berhasil dihimpun selama proses penyidikan berlangsung.

Pelaksanaannya mencakup penampilan kembali urutan kejadian secara berurutan yang dibagi ke dalam 22 adegan, guna memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya peristiwa sebagaimana yang terjadi di lokasi kejadian.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, dalam perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut, pelaku yang teridentifikasi masih berstatus anak atau belum mencapai usia 18 tahun.

Proses rekonstruksi tersebut juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Kuasa Hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, pihak kepolisian senantiasa menerapkan prinsip perlindungan hukum yang ketat, khususnya bagi anak yang menjadi pihak terlibat dalam perkara.

Sebagai bentuk pelindungan hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, identitas pelaku tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan secara berkesinambungan, dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta berlandaskan pada hukum dan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan guna memperoleh kebenaran materiil yang utuh, termasuk menelusuri dan memastikan adanya kemungkinan pihak lain yang juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

Langkah ini dilakukan guna menjamin seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta tidak ada satu pun hal yang terlewatkan dalam penegakan hukum. (N.Lase)

 

Sumber : Humas Polres Nias

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x