WTP ke-8 Kali : DPRD Gunungsitoli Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Redaksi
29 Mei 2026 22:35
InfoNias 0 14
3 menit membaca

Medan, Matakeadilan.id //

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Gunungsitoli untuk Tahun Anggaran 2025.

Prosesi penyerahan ini berlangsung pada Kamis (29/5/2026), di mana Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil meraih opini tertinggi, yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST., M.Psi, turut hadir langsung memenuhi undangan tersebut mewakili lembaga legislatif daerah. Kehadiran ini merupakan wujud nyata sinergitas, dukungan penuh, serta komitmen kuat DPRD dalam mengawal prinsip transparansi dan akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam acara tersebut, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima kali ini merupakan yang ke-8 kalinya berturut-turut berhasil diraih oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Keberhasilan ini menegaskan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas laporan keuangan yang andal, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Predikat WTP yang disandang ini menjadi bukti sahih sekaligus pengakuan resmi, bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang bersifat material, bebas dari kesalahan pencatatan yang signifikan, serta dikelola sepenuhnya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri langsung oleh unsur pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli maupun DPRD. Selain Ketua DPRD, turut hadir Wali Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Menyikapi capaian prestasi ini sekaligus menanggapi catatan yang tercantum dalam laporan BPK, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, menyampaikan pernyataan resminya dengan menekankan beberapa poin penting:

Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, Adrianus Zega menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK ini melalui pembahasan mendalam sesuai ruang lingkup kewenangan yang dimiliki lembaga DPRD.

Langkah ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sebagai tahapan selanjutnya, DPRD kini menunggu penyampaian laporan perhitungan anggaran secara resmi dari Wali Kota Gunungsitoli, untuk kemudian dibahas bersama dalam forum legislasi.

“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan seluruh pemangku kepentingan.

Keberhasilan ini diraih berkat kerja keras, dedikasi, dan semangat segenap elemen yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam mengelola keuangan daerah, sehingga Kota Gunungsitoli mampu mempertahankan predikat WTP hingga delapan kali berturut-turut,” ujar Adrianus.

Adrianus juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak berpuas diri atas capaian ini, melainkan segera menindaklanjuti sejumlah catatan terkait kelemahan yang masih ditemukan. Hal ini mencakup perbaikan pada sistem pengendalian internal maupun aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara yang masih tercatat dalam LHP tersebut.

Keberhasilan mempertahankan predikat WTP selama delapan tahun berturut-turut ini menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus tantangan besar bagi seluruh elemen pemerintahan Kota Gunungsitoli.

Capaian ini menjadi landasan kuat untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Tujuannya tak lain demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih maksimal serta mempercepat tingkat kesejahteraan masyarakat. (N.Lase)

 

Sumber : Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x