Foto : Siswanto Laoli dan SMK Negeri 1 IdanogawoGunungsitoli, Matakeadilan.id //
Organisasi Masyarakat Garda Bela Negara Nasional resmi menyiapkan berkas lengkap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias.
Laporan yang diserahkan ke Polda Sumatera Utara ini menyoroti sejumlah kejanggalan fatal, mulai dari pengelolaan keuangan yang dilakukan sepihak hingga pembelian aset ratusan juta rupiah yang diduga fiktif atau tidak memiliki wujud fisik.
Ketua DPC Gunungsitoli Garda Bela Negara Nasional, Siswanto Laoli, membeberkan fakta mencengangkan ini kepada wartawan Matakeadilan.id, Rabu (20/5). Menurutnya, penyimpangan ini terjadi sepanjang masa jabatan mantan Kepala Sekolah berinisial FKDL, dengan bukti dan data paling lengkap ditemukan pada pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Pagu Rp1,07 Miliar Dikuasai Sepihak, Rp378 Juta Belanja Barang Diduga Rekayasa
Pada tahun 2025, SMK Negeri 1 Idanogawo menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp1.076.376.000,00. Dari nilai anggaran tersebut, tim investigasi menemukan indikasi kuat dugaan penyalahgunaan pada pos belanja barang dan jasa.
Tercatat bahwa telah dilakukan pengadaan buku paket pelajaran, buku perpustakaan, hingga perangkat komputer/laptop dengan nilai total mencapai Rp378.912.000,00. Secara administrasi, barang-barang tersebut tertulis lengkap, bernilai ratusan juta.
Namun, fakta hukum dan bukti tertulis membuktikan sebaliknya yaitu barang-barang tersebut tidak pernah ada, tidak pernah diserahkan, dan tidak pernah ditempatkan di lingkungan sekolah.
Adapun rincian pengadaan yang tertuang dalam dokumen yang diduga fiktif, adalah sebagai berikut:
1. 31 Januari 2025 : Pengadaan 180 set Buku Paket Pelajaran (PPKN, Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika) senilai Rp110.160.000,00.
2. 29 April 2025 : Pengadaan Buku Perpustakaan dan Penunjang senilai Rp25.860.000,00.
3. 30 September 2025 : Pengadaan 15 Unit Laptop senilai Rp138.000.000,00.
4. 01 – 10 Oktober 2025 : Pengadaan tambahan Buku Perpustakaan senilai Rp104.892.000,00.
Secara keseluruhan, tercatat 1.908 eksemplar buku dan aset lainnya bernilai Rp378.912.000,00 yang hanya ada di atas kertas, namun tidak berwujud fisik.
BUKTI MUTLAK : Berita Acara Pemeriksaan hingga Surat Pernyataan
Kepastian bahwa barang yang diduga fiktif diperkuat oleh berita acara hasil verifikasi resmi Tim Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Milik Daerah tertanggal 31 Maret 2026, tim pemeriksa menyimpulkan dengan tegas: “Belanja Barang dan Aset TA 2025 tidak ditemukan dokumen pendukung yang sah, serta keberadaan fisik barangnya tidak dapat dibuktikan keberadaannya di lokasi sekolah.”
Kesimpulan ini diperkuat pula dengan Surat Pernyataan Tenaga Administrasi sekaligus Pengurus Barang SMK Negeri 1 Idanogawo. Pihak yang bertanggung jawab mencatat aset sekolah itu menegaskan: “Saya tidak pernah menerima penyerahan barang berupa buku, perpustakaan, maupun peralatan elektronik apa pun yang bersumber dari Dana BOS TA 2025.”
Bendahara “Dibutakan”, Dana dan Dokumen Dipegang Penuh Mantan Kasek
Kejanggalan terbesar sekaligus bukti kuat dugaan penyimpangan terletak pada mekanisme pengelolaan keuangan yang sangat menyimpang dari aturan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Bendahara Dana BOS periode tahun 2023 hingga 2025 tertanggal 30 Maret 2026, terungkap fakta mengejutkan bahwa selama menjabat, bendahara tidak pernah memegang uang, tidak menyimpan dokumen, dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi keuangan sekolah.
“Selama saya ditugaskan sebagai Bendahara, saya tidak pernah memegang, menyetor, atau membayar tunai apa pun. Seluruh dokumen keuangan, surat pertanggungjawaban, dan aliran dana BOS sepenuhnya dibuat, diatur, dan dipegang langsung oleh mantan Kepala Sekolah,” bunyi pernyataan resmi yang terlampir dalam berkas laporan.
Fakta ini sejalan dengan pernyataan kolektif para guru dan staf sekolah. Mereka mengakui bahwa pembayaran honorarium, biaya kegiatan, hingga pengadaan barang jasa tahun 2025 selalu dibayarkan tunai atau ditransfer langsung oleh mantan Kepala Sekolah, tanpa prosedur administrasi yang melibatkan bendahara.
Bahkan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana pun memberikan pernyataan serupa yaitu “saya tidak pernah mengetahui proses perencanaan, spesifikasi teknis, maupun penempatan barang dilingkungan sekolah yang diklaim telah dibeli. Saya tidak pernah mengajukan kebutuhan, tidak terlibat pemeriksaan, dan sama sekali tidak pernah menerima aset dimaksud.”
Ironi Besar : Dulu Melapor Pemerasan, Kini Justru Dilaporkan
Siswanto Laoli mengaku sangat terkejut sekaligus tidak percaya mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kepala Sekolah tersebut.
Pasalnya, sosok yang kini dilaporkan justru dikenal sebagai figur yang berani bersuara dan diduga pernah melaporkan oknum penegak hukum di Polda Sumatera Utara yang akhirnya diberhentikan tidak hormat (PTDH) terkait kasus pemerasan.
“Dulu, dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala SMK se-Sumatera Utara, ibu ini adalah salah satu yang berani menolak memberi uang ratusan juta rupiah dan seingat saya justru menjadi pelapor utama pada kasus pemerasan tersebut. Sangat ironi, sosok yang dulu berani melawan pemerasan, kini justru terindikasi dugaan melakukan penyimpangan keuangan pendidikan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Siswanto.
Jelas Langgar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Secara hukum, tindakan mantan Kepala Sekolah dinilai telah menyimpang jauh dari regulasi yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 jo.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur secara tegas bahwa proses pengadaan wajib dilakukan mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai tugas dan fungsinya.
“Pengelolaan Dana BOS 2025 yang dilakukan sepihak, tanpa melibatkan Bendahara, Pengurus Barang, maupun unsur teknis lainnya, serta menghasilkan laporan barang yang fiktif, sangat jelas bertentangan dengan peraturan tersebut dan mengandung unsur pidana korupsi,” tegas Siswanto.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum di Polda Sumatera Utara dapat mengusut tuntas kasus ini serta mengungkap seluruh fakta yang terjadi, terhitung sejak mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Idanogawo tersebut menjabat.
Selain itu, proses hukum diharapkan berlanjut hingga penjatuhan sanksi setimpal, demi tegaknya keadilan sekaligus menjamin masa depan pendidikan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Nias. (N.Lase)
Sumber : Ketua DPC Ormas Garda Bela Negara Nasional, Siswanto Laoli


Tidak ada komentar