
Medan, Matakeadilan.id –
Pembangunan dan Renovasi Bangunan gedung yang diduga tak memiliki izin tersebut menjadi sorotan tajam di Pemerintahan Kota Medan.
Salah satunya sebuah bangunan eks Restauran Shinjuku yang berada di jalan S. parman No 217, Kota Medan yang berdiri diduga tak memiliki PBG.
Dalam Pantauan awak media di lapangan dari salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan waktu itu pernah disegel bang mengunakan garis kuning ada tulisan “Satpol PP” beberapa hari yang lalu.
” Namun kemarin sudah tak ada lagi kulihat, kapan di lepasnya pun gak tau aku bg”, Ungkap salah satu warga kepada awak media.
Dia juga menyebutkan bahwa banguna tersebut sering bertukar jenis usahanya, dan setiap kali tukar usaha pasti di renovasi, tuturnya lagi.
Ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Muhamad Yunus tak menanggapi alias bungkam (06/01/2026).
Tak hanya sampai di situ awak media pun mencoba konfirmasi kepada ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede lewat telepon via WhatsApp (05/01/2026) mengatakan bahwa komisi yang di pimpinnya hanya pengawasan dan pendapatan dari Izin PBG. “Biar lebih jelas dan akurat langsung saja konfirmasi ke Dinas Perkim Kota Medan terkait PBG nya”, tandasnya sambil mengakhiri.
Dalam kasus yang sama, wilayah Kota Medan memang masih banyak terdapat bangunan bangunan liar yang di duga tak mengantongi Persetujuan Bangunan, dan harapannya agar Pihak Pemko Medan segera memperhatikan dan Mengevaluasi atas kinerja Dinas terkait.(Tim)


Tidak ada komentar