Restorative Justice Akhiri Perkara Penganiayaan di Deliserdang, Kejari Tuai Apresiasi Kuasa Hukum

Redaksi
24 Jul 2026 14:03
Headline 0 108
2 menit membaca

Restorative Justice Akhiri Perkara Penganiayaan di Deliserdang, Kejari Tuai Apresiasi Kuasa Hukum

 

Medan, Matakeadilan.id //

Kejaksaan Negeri Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan di Kecamatan Tanjung Morawa melalui Mekanisme Keadilan Restoratif atau _Restorative Justice_ / RJ. Keputusan itu disambut apresiasi dari para kuasa hukum kedua belah pihak.

Penghentian penuntutan digelar di Aula Kejari Deliserdang, Jumat 10 Juli 2026, dan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasi Pidum Patar Daniel Panggabean SH MH.

Perkara ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa 3 Juni 2025 di salah satu Yayasan Pendidikan Winie The Pooh Tanjung Morawa. Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak dengan inisial ES dan TI sempat saling lapor ke Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deliserdang atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Sapta Putra SH., M.Hum melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH MH menjelaskan, penghentian perkara telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Perja RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Melalui RJ, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis serta rasa keadilan bagi pelaku dan korban,” ujar Roby.

Proses perdamaian disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa. Kedua pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukum akhirnya sepakat berdamai. ES didampingi Dr. Asman Siagian SH MH dan Ahmad Parlindungan SH MH, sementara TI didampingi Ricardo Sibarani SH.

Kedua belah pihak secara sukarela saling memaafkan, meminta maaf, dan menyatakan tidak keberatan apabila perkara dihentikan.

“Alhamdulillah hari ini kami lakukan penghentian penuntutan. Proses perdamaian sudah dilakukan di hadapan keluarga dan tokoh. Ini bukti hukum juga bisa memulihkan hubungan masyarakat agar konflik tidak berlarut,” kata Patar Daniel.

Kuasa Hukum ES, Dr. Asman Siagian SH MH, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Deliserdang. Menurutnya, pendekatan RJ sangat tepat untuk perkara dengan latar belakang hubungan sosial yang masih bisa dipulihkan.

“Ini bentuk nyata amanat KUHAP baru. Tidak semua perkara pidana harus berakhir di persidangan atau penjara. Pidana adalah _ultimum remedium_ atau upaya terakhir,” ungkap Asman.

Ia berharap Kejari Deliserdang terus mengoptimalkan penerapan RJ untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Kajari Sapta Putra, Kasi Pidum Patar Daniel, dan Kasi Intel Roby Syahputra yang telah memfasilitasi penyelesaian ini dengan fokus pada pemulihan, bukan penghukuman,” pungkasnya.

Dengan penghentian ini, Kejari Deliserdang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan menjaga silaturahmi di tengah masyarakat. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x