Foto : Tersangka Korupsi RSUP Nias, LBL saya ditahan kejaksaanGunungsitoli, Matakeadilan.id //
Menindaklanjuti sorotan publik yang kian menguat dan tuntutan masyarakat agar kasus korupsi di sektor kesehatan diselesaikan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengambil langkah hukum tegas.
Secara resmi, pihak kejaksaan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Kamis (07/05/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial LBL, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode TA. 2022-2023. Penetapan status tersangka dilakukan secara sah setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dan menemukan minimal dua alat bukti yang kuat sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026.
MODUS OPERAND I: MENYETUJUI PROGRES 100% TANPA REALISASI FISIK YANG SESUAI
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam dan komprehensif, tim penyidik memotret modus operandi yang dilakukan tersangka. Ditemukan fakta hukum bahwa tersangka melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara menyetujui laporan kemajuan pekerjaan (progress report) sebesar 100 persen, padahal secara fisik dinilai belum sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan inilah yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya pembayaran anggaran yang dinilai tidak semestinya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik di bidang kesehatan.
Proyek strategis nasional yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan andalan bagi masyarakat ini menyerap anggaran yang sangat besar, mencapai nilai Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
PROSES HUKUM BERJALAN, TERSANGKA DIMASUKKAN KE RUTAN
Sebagai langkah selanjutnya, terhadap tersangka LBL telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026.
Berdasarkan surat perintah tersebut, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 mendatang.
Tersangka saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Pasal yang disangkakan :
Dalam perkara ini, tersangka disangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu
Primair : Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PENGEMBANGAN KASUS TERUS DIDALAMI, PIHAK LAIN AKAN DIUSUT
Langkah penahanan ini menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen tinggi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Kasus ini sebelumnya memang menjadi sorotan tajam masyarakat yang secara masif turun ke jalan menuntut agar kasus korupsi di sektor vital ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Jaksa Penyidik menegaskan bahwa proses hukum belum berhenti pada satu nama saja. Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif dan mendalam.
Penyelidikan akan terus menelusuri jejak hukum dan keterlibatan pihak-pihak lain, baik yang diduga melakukan, turut serta, maupun bersekongkol dalam perbuatan pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit tersebut. (N.Lase)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu


Tidak ada komentar